• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 16 April 2024

Keislaman

Ketentuan Patungan Hewan Kurban di Sekolah

Ketentuan Patungan Hewan Kurban di Sekolah
Pelaksanaan kurban di sekolah. (Foto: NOJ/FTu)
Pelaksanaan kurban di sekolah. (Foto: NOJ/FTu)

Di sejumlah sekolah mulai ada kesadaran untuk melakukan penyembelihan hewan kurban. Tidak sedikit yang melakukan patungan dengan sejumlah uang agar dapat berkurban.

 

Inisiatif sekolah dan sejenisnya untuk mengadakan penyembelihan kurban pada hari raya Idul Adha itu baik sekali. Hal ini sangat baik sebagai pendidikan dini untuk belajar berkurban.

 

Hanya saja apakah status hewan yang disembelih itu adalah ibadah kurban atau bukan? Hal ini membutuhkan data di lapangan. Kalau hewan yang disembelih itu berasal dari penggalangan dana siswa, tentu pembagian dagingnya kepada orang-orang di sekitar sekolah hanya bernilai sedekah biasa. Sedangkan kalau hewan yang disembelih adalah titipan wali murid yang meniatkannya sebagai kurban, maka pembagian daging kurban itu dinilai sebagai ibadah sunah kurban.

 

Pasalnya ibadah kurban merupakan anjuran agama yang bersifat individual. Hal ini tampak dalam penjelasan Imam An-Nawawi sebagai berikut:

 

 الشاة الواحدة لا يضحى بها إلا عن واحد. لكن إذا ضحى بها واحد من أهل بيت، تأدى الشعار والسنة لجميعهم... وكما أن الفرض ينقسم إلى فرض عين وفرض كفاية. فقد ذكروا أن التضحية كذلك. وأن التضحية مسنونة لكل أهل بيت.

 

Artinya: Seekor kambing bisa disembelih hanya untuk ibadah kurban satu orang. Kalau salah seorang dari seisi rumah telah berkurban, maka sudah nyatalah syar Islam dan sunah bagi seisi rumah itu... Sebagaimana fardlu itu terbagi pada fardlu ain dan fardlu kifayah, para ulama juga menyebut hukum sunah kurban juga demikian. Ibadah kurban disunahkan bagi setiap rumah. (lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, tahun 2005 M/1425-1426 H, juz 2, halaman: 466).

 

Artikel diambil dariHukum Urunan Kurban Anak-anak Sekolah

 

Keterangan di atas menegaskan bahwa ibadah kurban itu bersifat individual. Artinya satu hewan kurban kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang, tidak bisa lebih dari itu. Karenanya ibadah kurban itu ditujukan bagi mereka yang mampu.

 

Imam an-Nawawi menjelaskannya sebagai berikut:

 

 التضحية سنة مؤكدة وشعار ظاهر. ينبغي لمن قدر أن يحافظ عليها.

 

Artinya: Ibadah kurban itu sunah muakkad dan syiar yang nyata. Orang yang mampu seyogianya menjaga kesunahan ini. (lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, tahun 2005 M/1425-1426 H, juz 2, halaman: 462).

 

Dari pelbagai keterangan itu, kita dapat menyimpulkan bahwa satu hewan kurban kambing hanya berlaku untuk satu orang. Kalau kurban seekor sapi, unta, atau kerbau, hanya bisa diperuntukkan bagi tujuh orang.

 

 

Adapun penggalangan dana pihak sekolah dari para murid untuk membeli hewan kurban adalah baik saja untuk mendidik anak-anak berbagi kepada sesama. Sedangkan mereka memperoleh pahala sedekah atas pembagian daging kepada warga sekitar sekolah.

 

Memang ibadah kurban ini istimewa. Jangankan perihal hewan dan orang yang berkurban, masalah waktu pun bisa menjadi masalah. Orang yang menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat dan khutbah Idul Adha selesai, itu tidak bisa disebut ibadah kurban, tetapi sedekah sunah biasa. Itu pun kalau dagingnya dibagikan kepada orang lain.


Editor:

Keislaman Terbaru