• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Libido Meningkat, Berbuka Puasa dengan Jimak, Bolehkah?

Libido Meningkat, Berbuka Puasa dengan Jimak, Bolehkah?
Pasangan suami istri yang sedang berbulan madu (Foto: NOJ/vikhyatmedia.com)
Pasangan suami istri yang sedang berbulan madu (Foto: NOJ/vikhyatmedia.com)

Bagi umat Islam sudah jamak diketahui bahwa di antara salah satu kesunahan dalam berpuasa Ramadhan adalah menyegerakan berbuka apabila mendengar azan maghrib. Berbagai hidangan yang disuguhkan siap untuk disantap, namun disunahkan pula takjil dengan makanan minuman yang memiliki rasa manis, seperti kurma, madu.
 

Rasa manis bukan milik kurma dan madu saja, bahkan kolak, es teh manis, kopi, es cendol, durian, kelengkeng juga masuk kategori manis. Itu semua sudah lumrah. Namun bagaimanakah apabila menyegerakan berbuka puasa dengan cara lain, yaitu berbuka dengan cara berhubungan intim dengan istrinya/ jimak?
 

Sebenarnya cara unik berbuka puasa ini terkadang dilakukan oleh salah satu sahabat Nabi bernama Abdullah bin Umar atau dikenal Ibnu Umar. Dalam kitab Siyar A’lam Nubala’ karya Imam al-Dzahabi meriwayatkan sebuah perkataan Ibnu Umar berikut ini:
 

لَقَدْ أُعْطِيتُ مِنَ الجِماعِ شَيْئًا ما أعْلَمُ أحَدًا أُعْطِيَهُ إلاَّ أنْ يَكُونَ رَسُولَ اللهِ -ﷺ 
 

Artinya: Aku diberikan sedikit (kenikmatan) hubungan intim yang setahuku tidak ada orang lain yang diberikan kenikmatan itu kecuali Rasulullah.
 

Al-Dzahabi menambahkan:
 

وقِيلَ: كانَ ابْنُ عُمَرَ يُفطِرُ أوَّلَ شَيْءٍ عَلى الوَطْءِ
 

Artinya: konon Ibnu Umar mengawali berbuka dengan jimak
 

Demikian pula disebutkan Imam at-Tabrani dalam kitab al-Mujamul Kabir dari Muhammad ibn Sirin:
 

ربما أفطر ابن عمر على الجماع
 

Artinya: Terkadang Ibnu Umar itu berbuka puasa dengan jimak.
 

Maksud perkataan Ibnu Umar di atas berkaitan dengan libidonya yang memang tinggi. Jadi, sangat wajar jika sewaktu-waktu ia berbuka puasa dengan langsung berhubungan intim dengan istrinya, tanpa takjil dengan makanan-minuman yang manis. Al-Qadhi Husain menafsirkan, tidak menutup kemungkinan juga Ibnu Umar mencicipi makan-makanan terlebih dahulu saat berbuka puasa, baru kemudian berhubungan intim.
 

Dalam Ihya’ Ulumuddin disebutkan:
 

وكذلك حكى على ابن عمر رضي الله عنهما وكان من زهاد الصحابة وعلمائهم أنه كان يفطر من الصوم على الجماع قبل الأكل وربما أنه جامع ثلاثاً من جواريه في شهر رمضان قبل العشاء الأخير
 

Artinya: begitupula dikisahkan tentang Ibn Umar yang merupakan sahabat yang zuhud serta alim, ia mengawali berbuka puasa dengan jimak, sebelum makan dan terkadang menjimak tiga selirnya di bulan Ramadhan sebelum Isya’ akhir.
 

Hubungan intim /jimak dengan pasangan yang sah merupakan salah satu ibadah yang bernilai sedekah dan bisa membersihkan hati sehingga mudah fokus untuk menjalankan ibadah lain, seperti shalat sunnah tarawih, tadarus, tahajud. Nabi Muhammad bersabda terkait menggauli istri bernilai sedekah:
 

وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا


Artinya: …Hubungan badan salah seorang di antara kalian adalah sedekah. Para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala? Beliau menjawab: Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Maka demikian juga jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala. [HR. Muslim 1674]
 

Al-Nawawi menjelaskan dalam Syarah Sahih Muslim, halaman 1446 menyebutkan:
 

وَفِي هَذَا دَلِيل عَلَى أَنَّ الْمُبَاحَات تَصِير طَاعَات بِالنِّيَّاتِ الصَّادِقَات ، فَالْجِمَاع يَكُون عِبَادَة إِذَا نَوَى بِهِ قَضَاء حَقّ الزَّوْجَة وَمُعَاشَرَتَهَا بِالْمَعْرُوفِ الَّذِي أَمَرَ اللَّه تَعَالَى بِهِ ، أَوْ طَلَبَ وَلَدٍ صَالِحٍ ، أَوْ إِعْفَافَ نَفْسِهِ أَوْ إِعْفَاف الزَّوْجَة وَمَنْعَهُمَا جَمِيعًا مِنْ النَّظَر إِلَى حَرَام ، أَوْ الْفِكْر فِيهِ ، أَوْ الْهَمّ بِهِ ، أَوْ غَيْر ذَلِكَ مِنْ الْمَقَاصِد الصَّالِحَة
 

Artinya: Hadits ini menjadi dalil bahwa perkara mubah bisa bernilai ketaatan sebab niat. Hubungan intim /jimak bernilai ibadah apabila diniati memenuhi hak istri, menggaulinya dengan baik, berharap melahirkan anak salih, menjaga diri maupun istri terjerumus dari perbuatan tercela dengan melihat perkara haram, dan memikirkannya,
 

Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa boleh menyegerakan berbuka puasa dengan menjimak istri tanpa makan dan minum terlebih dahulu. Perkataan Ibn Umar di atas menjadi rujukan khususnya yang sudah tidak mampu menahan hasratnya, lebih-lebih yang masih bulan madu, agar setelah itu bisa fokus untuk melakukan ibadah yang lain. 


Editor:

Keislaman Terbaru