• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Memukul Istri dalam Perspektif Tafsir

Memukul Istri dalam Perspektif Tafsir
Menafsirkan surat Al-Nisa ayat 34. (Foto:NOJ/Tafsirqur'an.id)
Menafsirkan surat Al-Nisa ayat 34. (Foto:NOJ/Tafsirqur'an.id)

KDRT yang populer dikenal dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga beberapa waktu ini viral diperbincangkan. Pasalnya ada beberapa pihak yang menginterpretasikan kebolehan KDRT berdasarkan surat annisa ayat 34. Padahal sangat tidak benar Al-Qur’an surah an-Nisa ayat 34 dijadikan fondasi untuk membenarkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
 

Pakar tafsir kenamaan, Muhammad Quraish Shihab dalam tafsir al-Misbah volume II mengurai tentang ayat tersebut, bahwa kata wadhribuhunna dalam ayat itu tidak bisa serta merta dimaknai pukullah mereka, sebab orang yang berjalan kaki atau musafir disebut Al-Qur’an dengan yadhribuna fi al-ardh yang secara harfiah bermakna memukul di bumi (atau memukulkan kaki di bumi).
 

Oleh karena itu menurut para ulama memukul dalam ayat ini dipahami memukul yang tidak menyakitkan. Quraish Shihab menekankan jangan sampai kata ‘memukul’ dalam arti ‘menyakiti’.Karena Nabi Muhammad Saw mengingatkan agar ‘Jangan memukul wajah dan jangan pula menyakiti.
 

Pesan lain yang Nabi sampaikan kepada para suami:  ‘Tidaklah kalian malu memukul istri kalian, seperti memukul keledai?’ Malu bukan saja karena memukul, seharusnya juga malu karena gagal mendidik dengan nasehat atau cara lain.
 

Ayah dari Najwa Shihab ini membenarkan ungkapan Atha bin Rabah. Seorang  ulama besar di masa dinasti Muawiyah masa kepemimpinan Hisyam bin Abdul Malik. Ia mengatakan seorang suami tidak boleh memukul istrinya, paling tinggi cukup dengan memarahinya.
 

Pendapat Atha bin Rabah ini selanjutnya didukung oleh Ibnu Arabi. Menurut filosof yang lahir di Spanyol ini pendapat Atha berdasar kepada hadits Nabi yang mengecam kepada suami yang memukul istrinya. Seperti sabda Nabi : ‘Orang-orang yang terhormat tidak akan memukul istrinya,’.
 

Terlebih masyarakat kian pintar dan mayoritas akan mengatakan pukulan kepada istri bukan lagi suatu cara yang efektif untuk digunakan mengingatkan istri.
 

Terkait hal tersebut Quraish menguatkan pendapatnya dengan mengutip ahli tafsir asal Spanyol yang akrab dikenal Ibnu Asyur:
 

“Pemerintah jika mengetahui suami tidak dapat menempatkan sanksi-sanksi agama ini pada tempat yang semestinya dan tidak mengetahui batas-batas yang wajar. Maka, pemerintah dibenarkan untuk menghentikan sanksi ini dan mengumumkan bahwa siapa yang memukul istrinya maka akan dijatuhi hukuman. Ini agar tidak berkembang luas tindakan-tindakan yang merugikan istri, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki moral".
 

Dengan demikian jelaslah bahwa dalam Al-Quran hadits dan maqalah ulama tidak menghendaki terjadinya KDRT. Jika memang harus terjadi, maka sanksi itu diinterpretasikan dengan pukulan lembut atau memarahi yang tetap mengedepankan etika. 


Keislaman Terbaru