• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Keislaman

Perbedaan Hukum Menghirup Inhaler dan Merokok saat Puasa

Perbedaan Hukum Menghirup Inhaler dan Merokok saat Puasa
Ilustrasi menghirup inhaler. (Foto: NOJ/NU Online)
Ilustrasi menghirup inhaler. (Foto: NOJ/NU Online)

Saat bulan Ramadhan tiba tentu kita menginginkan kondisi tubuh yang fit agar dapat melaksanakan ibadah puasa dengan sempurna. Namun seringkali perubahan cuaca tidak dapat dihindari hingga menyebabkan flu menyerang tubuh. Untuk melegakan hidung mampet, biasanya membutuhkan inhaler sebagai penawarnya. Akan tetapi, bagaimana hukum menghirup inhaler bagi orang yang sedang berpuasa? Mengingat cara pemakaiannya lewat hidung. Khusus yang asma biasanya menggunakan lewat mulut. Aroma mentol pun akhirnya masuk ke dalam tubuh.


 
Oleh karena itu, untuk merespon berbagai persoalan kekinian harus dengan ilmu dan pengetahuan keagamaan yang cukup memadai. Sehingga dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dapat sesuai dengan tuntunan agama.

 

Dalam I'anat al-Thalibin Juz 4, halaman: 260 dijelaskan bahwa hukumnya tidak apa-apa dalam artian tidak membatalkan puasa. 

 

وخرج بالعين الأثر كوصول الطعم بالذوق إلى حلقه ومثل وصول الطعم : وصول الرائحة إلى جوفه، فإنه لا يفطر به، لأنها أثر لا عين
 

Artinya: Dan dikecualikan kata "bil'ain" (benda) adalah masuknya rasa makanan pada bagian dalam tubuh, dan sama halnya dengan itu adalah masuknya aroma pada jauf (rongga tubuh bagian dalam), hukumnya tidak batal karena merupakan "atsar" bukan "ain".

 

فائدة : لا يضر وصول الريح بالشم ، وكذا من الفم كرائحة البخور أو غيره إلى الجوف وإن تعمده لأنه ليس عيناً

 

Artinya: Tidak berbahaya sampainya aroma pada penciuman, begitu juga dari bibir seperti aroma kemenyan atau lainnya pada rongga yang tembus pencernaan meskipun disengaja karena ia bukan tergolong ‘ain (benda).
 

Dari kedua ibarot ini sangat jelas bahwa aroma mentol, kemenyan, tidak membatalkan puasa, karena rasa (dzauq) bukanlah berupa benda (al-‘ain). Aroma pecel bukanlah benda berupa nasi pecel. Namun menurut Tanwirul Qulub, halaman: 231 membaui aroma tersebut termasuk makruh:
 

ومكروهاته شم الرياحين...لما يتحلل منه شئ الا لحاجة فان كان له كطباخ ومن يمضغ لغيره كولد صغير وحيوان فلا كراهة
 

Artinya: Di antara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma, karena masuk darinya sesuatu kecuali bila ada keperluan maka tidak makruh seperti juru masak dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang.

 

Jadi, memang perlu dibedakan antara sesuatu yang bersifat "ain" (suatu benda seperti makanan, minuman dan lain sebagainya), "atsar" (bekas) seperti bau, rasa yang bukan berbentuk benda. Dari sini pula harus tahu perbedaan antara inhaler dengan rokok maupun vape (rokok uap).
 

 

Bila ditelisik lebih lanjut, maka inhaler  termasuk atsar, dzauq (bekas, rasa) yang diperuntukkan bagi orang yang terpaksa, sakit, tidak mengenyangkan. Sedangkan rokok termasuk benda (ain), merasa kenyang. Tentu konsekuensi hukum keduanya juga berbeda; inhaler tidak membatalkan puasa, rokok membatalkan puasa. Wallahu a'lam.


Keislaman Terbaru