• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Keislaman

Sahkah Shalat di Atas Ranjang Kasur? 

Sahkah Shalat di Atas Ranjang Kasur? 
Ilustrasi ranjang kasur (Foto:NOJ/southernliving)
Ilustrasi ranjang kasur (Foto:NOJ/southernliving)

Shalat adalah kewajiban setiap muslim yang mukallaf. Beberapa syarat keabsahan sholat harus dipenuhi, seperti suci dari hadas, najis, menghadap kiblat dan dilakukan pada waktunya. Salah satu perkara yang wajib dalam ibadah shalat adalah menetap (istiqrar) di tempat yang bertemu langsung dengan bumi atau lewat perantara yang  bertemu dengan bumi.


Berkaitan dengan hal ini, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi khususnya pada sujud saja, yaitu objek sujud harus bukan berupa sesuatu yang ia bawa atau menempel pada tubuhnya, seperti selendang yang panjang atau baju yang ia gunakan sujud bergerak mengikuti gerakannya. 


Lantas bagaimanakah jika shalat di atas ranjang kasur yang ikut bergerak? Dalam kitab Fathul Muin disebutkan: 


قال: (و) سابعها: (سجود مرتين) كل ركعة، (على غير محمول) له، (وإن تحرك بحركته) ولو نحو سرير يتحرك بحركته لانه ليس بمحمول له فلا يضر السجود عليه، كما إذا سجد على محمول لم يتحرك بحركته كطرف من ردائه الطويل. 


Artinya: Rukun yang ketujuh adalah sujud dua kali setiap rakaat pada benda yang tidak (tergolong) dibawa olehnya, meskipun benda tersebut bergerak dikarenakan gerakan sholatnya. Seperti sujud di ranjang (kasur) yang ikut bergerak seiring dengan bergeraknya orang yang salat, sebab ranjang bukan termasuk kategori benda yang dibawa oleh orang yang salat, maka sujud pada ranjang tersebut tidak masalah, seperti halnya sujud pada benda yang dibawa oleh orang yang salat, namun tidak ikut bergerak seiring dengan gerakannya orang yang salat. Seperti sujud pada ujung selendang yang sangat panjang” (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, juz 1  hal. 190) 


Berpijak dari keterangan kitab Fathul Muin ini, maka shalat di atas ranjang kasur, keramik, ubin bangunan, sajadah, meja, atau sejenisnya itu diperbolehkan dan sah shalatnya. Alasannya, sebab semua benda tersebut tidak dikategorikan sebagai benda yang dibawa oleh orang yang shalat.


Namun meski diperbolehkan melakukan shalat di atas ranjang kasur, tetap harus berhati-hati dalam melaksanakan rukunnya, terlebih pada saat sujud, sebab dalam sujud diwajibkan menjaga tujuh anggota sujud agar tetap ditempelkan pada tempat shalat saat sujud sedang berlangsung. Apa saja tujuh anggota sujud itu? 


Tujuh anggota tersebut adalah dahi, dua tangan, dua lutut dan jari-jari dari dua kaki. Pasalnya kasur yang empuk dianggap lebih sulit dalam hal menjalankan agar tujuh anggota sujud ini menempel pada kasur secara sempurna, sehingga orang yang shalat di atas kasur mesti hati-hati saat melaksanakan sujudnya. 


Editor:

Keislaman Terbaru