• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Seni Tato Tubuh, Bagaimana Hukumnya?

Seni Tato Tubuh, Bagaimana Hukumnya?
Upaya mengilangkan tato di lengan. (Foto:NOJ/tinjau.id)
Upaya mengilangkan tato di lengan. (Foto:NOJ/tinjau.id)

Zaman semakin modern dan menuntut siapapun untuk beradaptasi dengannya, tak terkecuali berkaitan dengan trend kekinian. Misalnya, trend tato yang dilukiskan pada tubuh. Bagaimana pandangan hukum Islam tentang tato?


Secara definisi, tato adalah adalah gambar atau lukisan pada kulit tubuh yang dibuat dengan cara menusuki / menyuntik kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas suntikan itu. Gambar tato ini disebut al-wasymu.


Hukum tato adalah haram. Dalam sebuah hadits dikatakan:


(لعن الله الواشمات والمستوشمات (متفق عليه


Artinya: Allah melaknat para perempuan bertato dan para perempuan yang meminta ditato. (Muttafaq ‘Alaih).


Hadis ini sangat jelas keterangannya, betapa tercela orang yang bertato dan yang meminta ditato. Dalam kitab Umdatul Qari syarah Sahih Bukhari, kata wasyimah (wanita bertato) itu juga mencakup wasyim (laki-laki bertato).


Dalam riwayat lain berkaitan dengan tato disebutkan:


وَعَنْ اَبِيْ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ اَنَّهُ قَالَ: لَعنَ اللّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ المُتَغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ, فَقَالَتْ لَهُ إِمْرَاءَةٌ فِى ذَلِكَ، فَقَالَ: وَمَا لِى لأَلْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِى كِتَابِ اللهِ، قَال اللهٌ تَعَالَى: وَمَا آتَاكُمْ الرَسُولُ فَخُذُوه وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فانْتَهُوا. مُتَّفَقْ عَلَيْهِ


Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, beliau berkata: Allah melaknat para wanita yang bertato dan para wanita yang minta ditato, para wanita yang menyuruh wanita lain untuk mencabuti bulu alisnya agar menjadi tipis dan tampak indah dan para wanita yang merenggangkan giginya sedikit untuk kecantikan dan para wanita yang mengubah ciptaan Allah. Lalu bertanyalah seorang wanita terkait hal tersebut, kemudian Ibnu Mas’ud berkata: Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah saw, sedangkan hal itu disebutkan dalam al Quran, Allah ta’ala berfirman: Apa saja yang rasul datangkan kepadamu, maka ambillah dan apa saja yang rasul melarang kepada kamu sekalian, maka hentikanlah. (Muttafaq Alaih) 


Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebut kata al-wasymu sebagai sebuah praktik pembuatan gambar dengan cara menusuki kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu hingga warna itu menjadi kehijauan atau kebiruan. Praktik ini yang kita temukan padanannya dalam bahasa Indonesia adalah tato atau rajah. Perlu diketahui bahwa tato itu ada dua macam: 


1. Permanen (sulit hilang), model ini menggunakan teknik tinta berada di bawah kulit


2. Temporari (tidak permanen) dengan teknik tinta di luar kulit.


Kedua macam tato ini hukumnya tetap haram, sebab prosesnya sama-sama menusuk kulit untuk keperluan menato tubuh.


Editor:

Keislaman Terbaru