• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Shalat Berjamaah, Perhatikan Beberapa Unsur Ini

Shalat Berjamaah, Perhatikan Beberapa Unsur Ini
Tampak santri putri melaksanakan shalat berjamaah (Foto:NOJ/Assiddiqiyah)
Tampak santri putri melaksanakan shalat berjamaah (Foto:NOJ/Assiddiqiyah)

Shalat berjamaah adalah kesunnahan yang sangat dianjurkan karena memiliki keistimewaan yang tidak didapatkan orang yang shalat sendirian. Perintah shalat berjamaah disebutkan dalam Al-Qur'an saat perang, kala itu shalat Khauf. Di dalam keadaan genting, umat Islam dianjurkan shalat berjamaah. Redaksi hadis berkaitan dengan keistimewaan shalat berjamaah adalah:


عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً


Artinya : Diriwayatkan oleh Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Shalat jamaah lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat. (HR Bukhari dan Muslim)


Begitu besar pahala shalat berjamaah, bahkan seorang tuna netra yang tidak bisa melihat dan dimungkinkan tidak bisa melakukan di masjid ataupun mushala, ia datang dengan bantuan tongkatnya dan melaksanakannya atas anjuran Nabi. Artinya, shalat berjamaah dianjurkan bagi yang sehat lahir dan batin.


عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخَّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ، فَرَخَّصَ لَهُ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ: هَلْ تَسْمَعُ النَّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَأَجِبْ


Artinya : Abu Hurairah ra mengisahkan seorang tuna netra datang kepada Rasulullah SAW, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak menemukan seseorang yang bisa menuntunku ke masjid." Maka Rasulullah memberikan kemurahan kepadanya. Ketika lelaki tuna netra itu beranjak, Rasulullah memanggilnya kembali lalu bertanya, "Apakah kamu mendengar seruan (adzan) untuk shalat?" Ia menjawab, "Ya." Maka Nabi Muhammad bersabda, "Penuhilah seruannya." (HR Muslim)


Saat berjamaah, imam memerintahkan jamaah meluruskan shaf dan merapatkannya. Bagi yang makmumnya sendiri, ia berdiri di sebelah kanan imam. Jika 2 makmum atau lebih, berdiri di belakang imam dengan posisi imam berada di tengah-tengah shaf. Pengaturan shaf awal adalah laki-laki dewasa, disusul anak-anak dan perempuan.


عَنْ جَابِرٍ قَالَ: صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُمْتُ عَنْ يَمِيْنِهِ ثُمَّ جَاءَ جَابِرُ بْنُ صَخْرٍ فَقَامَ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِأَيْدِيْنَا جَمِيْعًا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ


Artinya : Jabir ra berkata, "Saya shalat bermakmum kepada Nabi dan berdiri di sebelah kanan beliau. Kemudian datang Jabir bin Shakhr berdiri di sebelah kiri beliau. Maka beliau mengambil tangan kami berdua sehingga beliau dirikan di belakang beliau. (HR Muslim)


كَانَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْعَلُ الرِّجَالَ قُدَّامَ الْغِلْمَانِ وَالنِّسَاءَ خَلْفَ الْغِلْمَانِ 


Artinya : Rasulullah mengatur shaf laki-laki dewasa di depan shaf anak-anak dan shaf perempuan di belakang shaf anak-anak. (HR Muslim)


Diupayakan imam dari orang-orang alim, cerdas, fasih bacaannya, dewasa dan paling mengetahui sunah. Sedangkan makmum, wajib mengikuti semua gerakan imam, bacaan shalat dan tidak boleh mendahuluinya, terutama saat takbiratul ihram dan memberi salam.


عَنْ الزُّهُرِيِّ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ ابْنَ مَالِك يَقُولُ سَقَطَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ فَرَسٍ فَجُحِشَ شِقُّهُ الأَيْمَنُ فَدَخَلْنَا عَلَيْهِ نَعُودُهُ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَصَلِّى بِنَا قَاعِدًا فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ قُعُودًا، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ: إِنَّمَاجُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كبَّرَفَكَبِّرُوا، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَن حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَاوَلَكَ الحَمْدُ، وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ


Artinya : Imam itu harus diikuti. Jika ia bertakbir, bertakbirlah kalian. Jika ia rukuk, rukuklah kalian. Jika ia bangkit dari rukuk, maka bangkitlah kalian. Jika ia mengucapkan sami'allahu liman hamidah, bacalah rabbana walakal hamdu. Bahkan jika ia mengerjakan shalat dengan duduk, maka kerjakanlah shalat juga dalam keadaan duduk. (HR Tirmidzi)


Setelah salam, makmum disunnahkan untuk melakukan dzikir. Bagi makmum yang tertinggal, dianggap mengikuti imam selama bisa mengerjakan rukuk bersama imam.


Dengan demikian, kesemua unsur di atas patut diperhatikan bagi mereka yang melaksanakan shalat berjamaah, mulai unsur imam dari orang-orang alim, cerdas, fasih bacaannya, dewasa dan paling mengetahui sunah, penataan shaf, makmum mengikuti dzikir dan seterusnya.


Keislaman Terbaru