• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 19 Maret 2024

Keislaman

Shalat Hajat Menunggu Shalat Tahajud, Ini Penjelasannya

Shalat Hajat Menunggu Shalat Tahajud, Ini Penjelasannya
Shalat Hajat menunggu Shalat Tahajud, ini penjelasannya. (Foto: Ilustrasi/NU Online)
Shalat Hajat menunggu Shalat Tahajud, ini penjelasannya. (Foto: Ilustrasi/NU Online)

Shalat yang paling berat dilakukan biasanya menjelang tengah malam yakni shalat tahajud. Kebanyakan orang mengira bahwa shalat tahajud dan shalat hajat merupakan dua shalat yang berbeda di malam hari. Shalat tahajud hanya bisa dilaksanakan pada malam hari, sehingga seseorang yang ingin melaksanakan shalat hajat harus menunggu tengah malam. Hal semacam ini tidaklah salah, namun dianggap kurang tepat.


Shalat hajat termasuk dalam kategori shalat sunnah yang dilakukan karena sebab tertentu. Sebagaimana shalat minta hujan (istisqa’), shalat minta petunjuk memilih (istikharah), shalat gerhana mataharai dan bulan, shalat jenazah dan sebagainya.


Shalat-shalat tersebut boleh dilaksankan ketika terjadi beberapa sebab. Tidak ada shalat jenazah tanpa orang mati kematian, shalat istikharah dilakukan hanya dalam kebimbangan untuk memilih, begitu juga shalat hajat yang dilaksanakan karena kebutuhan yang mendesak.


Artinya, shalat hajat bisa dilakukan setiap saat ketika seseorang dalam kondisi terdesak dan membutuhkan. Jadi shalat hajat tidak harus dilakukan malam hari, karena hajat atau kebutuhan seseorang datang tanpa mengenal waktu.


Sebagaimana diterangkan Imam Ghazali dalm Ihya’ Ulumuddin:


الثامنة صلاة الحاجة فمن ضاق عليه الأمر ومسته حاجة فى صلاح دينه ودنياه الى امر تعذر اليه فليصل هذه الصلاة


Artinya: Yang kedelapan (dari beberapa shalat sunah yang memiliki sebab) adalah shalat hajat. Siapa saja yang berada dalam kondisi terjepit dan membutuhkan sesuatu baik urusan dunia maupun akhirat sedangkan dia tidak mampu menyelesaikannya, hendaklah dia melaksanakan shalat (hajat) ini.


Hal ini berbeda dengan shalat tahajud yang memang termasuk dalam kategori shalat sunah yang tergantung pada waktu seperti shalat dhuha hanya boleh dilakukan selama waktu dhuha, shalat isyraq yang dilakukan ketika matahari terbit, dan juga shalat zawal yang dilakukan ketika matahari tenggelam.


Shalat-shalat tersebut hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, tidak bisa sembarangan waktu. Bahkan dalam kasus shalat tahajud disyaratkan pula tidur terlebih dahulu.


Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyatul Bajuri


وهو لغة رفع النوم بالتكلف واصطلاحا صلاة بعد فعل العشاء ولومجموعة مع المغرب جمع تقديم وبعد نوم ولوكان النوم قبل العشاء وسواء كانت تلك الصلاة نفلا راتبا اوغيره ومنه سنة العشاء والنفل المطلق والوتراو فرضا قضاء او نذرا


Artinya: Tahajud secara bahasa adalah bangun dari tidur yang berat. Sedangkan menurut istilah adalah shalat yang dilakukan setelah shalat isya (walaupun shalat isya’nya dijama’ taqdim dengan maghrib) dan setelah tidur. Meskipun tidurnya sebelum memasuki waktu isya’, (demikian pula dianggap sebagai tahajud) walaupun shalat sunah rawatib, sunah mutlaq, witir. Juga (bisa dianggap sebagai tahajud) shalat wajib yang karena qadha atau nadzar.


Teks di atas dapat difahami bahwa tahajud adalah shalat yang dilakukan di waktu malam dan setelah tidur, meskipun shalat itu dimaksudkan sebagai shalat karena sebab tertentu, misalkan shalat hajat atau istikharah.


Dengan kata lain shalat hajat yang kebetulan dilakukan malam hari setelah tidur maka dapat dikatakan sebagai shalat tahajud. Demikian pula shalat witir, istikharah dan lain-lainnya, asalkan didirikan malam hari dan setelah tidur bisa dianggap sebagai shalat tahajud.


Adapun mengenai waktu pelaksanaannya diutamakan sepertiga malam terakhir. Karena pada malam-malam inilah waktu mustajabah. Memasukkan dua kategori ibadah dalam satu pelaksanaan semacam ini dalam konteks ilmu fiqih termasuk dalam qaidah الصموم والخصوص الوجهي yang keterangan panjangnya demikian:


اجتماع الشيئين فى مادة وانفراد كل منهما فى أخرى


Artinya: Yaitu berkumpulnya dua perkara dalam satu kategori, dan keterpisahan keduanya menjadi kategori yang berbeda. Dengan kata lain dapat diartikan bahwa bisa saja satu shalat berkedudukan sebagai shalat tahajud sekaligus shalat hajat.


Seperti keterangan di atas (shalat hajat yang dilakukan malam hari setelah shalat isya’ dan setelah tidur). Bisa juga shalat tahajud yang bukan shalat hajat, seperti shalat sunah muthlaq atau shalat witir yang dilakukan setelah shalat isya’ dan setelah tidur.

  

Dan bisa jadi shalat hajat bukan tahajud, seperti shalat hajat yang dilakukan siang hari bolong atau malam sebelum tidur. 


Keislaman Terbaru