• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 19 Maret 2024

Keislaman

Shalat Jumat bagi Perempuan Menggantikan Shalat Dhuhur?

Shalat Jumat bagi Perempuan Menggantikan Shalat Dhuhur?
Apakah kalau perempuan melaksanakan shalat Jumat dapat menggantikan shalat dhuhur? (Foto: NOJ/ISt)
Apakah kalau perempuan melaksanakan shalat Jumat dapat menggantikan shalat dhuhur? (Foto: NOJ/ISt)

Saat memasuki hari Jumat, umat Islam melaksanakan shalat di masjid. Dan umumnya shalat Jumat di sebagian besar masjid diikuti hanya jamaah laki-laki. Tapi kita dapati pula di beberapa masjid di Tanah Air shalat Jumat diikuti juga jamaah perempuan.


Kaum hawa mengambil tempat khusus di dalam masjid, mendengarkan khutbah, lalu mengikuti seluruh rangkaian prosesi shalat berjamaah 2 rakaat hingga selesai. Kita tahu, shalat Jumat fardhu ‘ain dilaksanakan secara berjamaah bagi setiap laki-laki muslim mukallaf yang bukan musafir atau sedang ada halangan lain. Sementara bagi perempuan tidak.


Pertanyaannya, bila kaum perempuan yang mengikuti shalat Jumat, apakah hal itu menggugurkan kewajiban shalat dhuhur mereka? Dengan bahasa lain, apakah shalat Jumat bagi perempuan cukup menggantikan shalat dhuhur (tak perlu shalat dhuhur lagi)? Lalu, manakah yang lebih utama bagi mereka; shalat dhuhur berjamaah bersama perempuan lain atau shalat Jumat?


Pertanyaan yang sama juga pernah terlontar di forum Muktamar ke-3 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur, pada 28 September 1928. Para muktamirin saat itu menjawab: Shalat Jumat bagi kaum perempuan itu cukup sebagai pengganti shalat dhuhur, dan bagi kaum perempuan tidak cantik, tidak banyak aksi, dan tidak bersolek itu sebaiknya ikut menghadiri shalat Jumat. Jawaban tersebut mengacu pada keterangan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin yang menyatakan: 


    مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ  لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا


Artinya: Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jumat seperti budak, musafir, dan perempuan untuk melaksanakan shalat Jumat sebagai pengganti dhuhur, bahkan shalat Jumat lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat dhuhur sesudahnya, sebab semua syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna. (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M], halaman: 78-79).

 


Dengan demikian, kaum perempuan yang sudah melaksanakan shalat Jumat tak perlu lagi menunaikan shalat dhuhur. Bahkan, perempuan lebih utama mengikuti jamaah shalat Jumat daripada shalat dhuhur meskipun berjamaah bersama perempuan lain, dengan syarat mereka bukan orang-orang yang sangat potensial mengundang syahwat bagi kaum laki-laki, baik karena penampilannya maupun tingkahnya. Wallâhu a‘lam.


Editor:

Keislaman Terbaru