• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Keislaman

Tidak Hafal Doa Qunut, Bagaimana Solusinya?

Tidak Hafal Doa Qunut, Bagaimana Solusinya?
Bagi sebagian kalangan yang mengalami kesulitan untuk menghafal bacaan doa qunut subuh, berikut solusinya. (Foto: NOJ/Istimewa)
Bagi sebagian kalangan yang mengalami kesulitan untuk menghafal bacaan doa qunut subuh, berikut solusinya. (Foto: NOJ/Istimewa)

Di antara yang membedakan antara warga Nahdlatul Ulama atau Nahdliyin dengan kalangan lain, terutama di Tanah Air adalah kebiasaan membaca doa qunut saat shalat subuh. Karena ada juga kelompok dan golongan organisasi sosial keagamaan tertentu yang tidak menjadikan bacaan doa qunut sebagai bagian dari shalat subuh.


Perbedaan Pandangan

Tentang anjuran melaksanakan doa qunut pada saat shalat subuh, para ulama sejatinya mengalami perbedaan pendapat. Mazhab Syafii dan Maliki berpandangan bahwa melaksanakan qunut pada shalat subuh merupakan hal yang dianjurkan. Pandangan ini salah satunya berdasarkan hadits riwayat Anas bin Malik berikut: 


   مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

 

Artinya: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Waalihi wasallam senantiasa melakukan qunut pada shalat subuh sampai beliau meninggalkan dunia. (HR Ahmad).  


Sedangkan mazhab yang lain, yakni mazhab Hanbali dan Hanafi, berpandangan bahwa melaksanakan qunut bukanlah hal yang dianjurkan untuk dilakukan pada saat shalat subuh. pandangan ini salah satunya didasarkan atas dua hadits berikut ini: 


   إنَّ رَسُولَ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ لَا يَقْنُتُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ، إلَّا إذَا دَعَا لِقَوْمٍ، أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ

 

Artinya: Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak berqunut ketika shalat fajar (shalat subuh), kecuali ketika mendoakan kebaikan atau keburukan untuk suatu kaum. (HR Muslim).

 

   أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ

 

Artinya: Rasulullah melakukan qunut selama sebulan, mendoakan jelek kepada satu kelompok (salah satu kabilah dari Bani Sulaim) kemudian beliau tidak melakukan qunut lagi. (HR. Bukhari Muslim).  


Nahdlatul Ulama dalam manhaj fikrah-nya sejatinya tidak hanya mengakomodasi satu mazhab saja, namun lebih dari itu. NU menerima pandangan dari empat mazhab secara keseluruhan dalam persoalan amaliyah syariat. Hanya saja, karena jamaah NU mayoritas merupakan penganut mazhab Syafii, yang menganggap melaksanakan doa qunut saat shalat subuh merupakan sebuah anjuran, maka masyarakat secara luas menjadikan hal tersebut sebagai ‘identitas’ tersendiri bagi warga Nahdlatul Ulama.  

 

Namun apakah melaksanakan qunut dalam mazhab Syafii merupakan sebuah anjuran yang bersifat wajib, sehingga shalat subuh menjadi tidak sah ketika tidak melaksanakan doa qunut? Dalam mazhab Syafii, doa qunut tergolong sebagai sunah ab’ad. Yakni suatu kesunahan yang ketika tidak dilakukan maka tidak sampai membatalkan shalat, tapi dianjurkan menggantinya dengan sujud sahwi. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah tatkala menjelaskan tentang sujud sahwi: 


   الشافعية قالوا : تنحصر أسباب سجود السهو في ستة أمور : الأول : أن يترك الإمام أو المنفرد سنة مؤكدة وهي التي يعبر عنها بالأبعاض وذلك كالتشهد الأول والقنوت

 

Artinya: Para ulama Syafiiyah berpendapat bahwa sebab-sebab sujud sahwi teringkas dalam enam perkara. Pertama, ketika imam atau orang yang shalat sendirian meninggalkan sunah muakkad yang biasa diungkapkan dengan sunah ab’ad. Sunah-sunah ini seperti halnya tasyahud awal dan qunut. (Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah, juz 1, halaman: 704).


Bahkan, meskipun qunut tidak dilakukan secara sengaja pun tetap tidak sampai membatalkan shalat, dan tetap disunahkan untuk menggantinya dengan sujud sahwi. Dalam hal ini Syekh Syamsuddin ar-Ramli memberikan penjelasan: 


   المراد بسجود السهو ما يفعل لجبر الخلل وإن تعمد سببه كترك التشهد الأول أو القنوت عمدا

 

Artinya: Yang dimaksud dengan sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan untuk memperbaiki kekurangan, meskipun kekurangan tersebut dilakukan secara sengaja. Seperti meninggalkan tasyahud awal atau qunut dengan sengaja. (Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz 5, halaman: 150)  

 

Hukum Tidak Hafal Qunut

Bagaimana kalau tidak hafal doa qunut? Terkait keluhan tentang tidak hafal terhadap doa qunut, sebenarnya bukanlah sebuah persoalan untuk tidak melaksanakan doa qunut pada saat shalat subuh. Sebab, sebenarnya doa qunut pada saat shalat subuh sudah dianggap cukup dengan melafalkan doa apa pun yang masih berbahasa Arab, meskipun doa tersebut bukan berasal dari Rasulullah. Seperti yang ditegaskan dalam kitab Fath al-Mu’in


   ولا يتعين كلمات القنوت فيجزىء عنها آية تضمنت دعاء إن قصده كآخر البقرة وكذا دعاء محض ولو غير مأثور

 

Artinya: Kalimat doa qunut tidak tertentu pada redaksi khusus, sehingga tetap mencukupi atas bacaan qunut dengan membaca ayat yang mengandung doa, ketika doa tersebut diniatkan untuk qunut, seperti halnya pada akhir surat Al-Baqarah. Begitu juga bacaan qunut dianggap cukup dengan membaca doa-doa lain, meskipun tidak bersumber dari Rasulullah. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, halaman: 160)  


Sehingga, doa qunut sebenarnya sudah cukup dengan melafalkan doa apa pun, meskipun lafal doa qunut yang paling dianjurkan tetaplah doa yang biasa dibaca mayoritas Nahdliyin pada saat shalat Subuh.  


Walhasil, membaca doa qunut pada saat shalat subuh merupakan bagian dari sunah ab’ad yang ketika tidak dilakukan maka dianjurkan untuk menggantinya dengan melaksanakan sujud sahwi. Tidak melaksanakan doa qunut pada shalat subuh tidak sampai membatalkan shalat, meski termasuk mengurangi kesempurnaan shalat subuh.  


Alangkah baiknya jika perbedaan pendapat tentang qunut ini tidak sampai mengganggu terhadap keharmonisan hubungan persaudaraan antara saudara sesama muslim, sebab masing-masing memiliki dalil pijakannya tersendiri.

  

Bagi penganut mazhab Syafii agar senantiasa menyempurnakan shalat Subuh dengan melaksanakan doa qunut. Terlebih dengan doa ma’tsur yang dianjurkan dibaca tatkala qunut, dengan begitu shalat subuh akan menjadi lebih sempurna, karena tidak meninggalkan kesunahan yang bersifat muakkad. Wallahu a’lam.  


Keislaman Terbaru