• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Hukum Mengusap Wajah setelah Membaca Doa Qunut

Hukum Mengusap Wajah setelah Membaca Doa Qunut
Mengusap wajah setelah membaca qunut Subuh (Foto:NOJ/Sufyanarif)
Mengusap wajah setelah membaca qunut Subuh (Foto:NOJ/Sufyanarif)

Doa qunut adalah doa yang dipanjatkan saat shalat Subuh, tepatnya pada raka'at kedua dilalukan setelah bangun dari ruku' dan I'tidal sebelum sujud. Dalam madzhab Syafi'i, yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia pada umumnya terutama warga Nahdliyin qunut Subuh ini termasuk salah satu sunah ab'adl, atau sunnah yang jika ditinggalkan maka sunnah melakukan sujud sahwi.
 

Yang menjadi pertanyaan, apakah usai melakukan qunut Subuh ini dianjurkan mengusapkan tangan ke wajah seperti orang berdoa dalam umumnya? Seperti yang ditemukan di berbagai tempat, ada masyarakat yang mengusapkan tangan ke wajahnya usai qunut Subuh, ada juga yang tidak melakukannya dan langsung melakukan sujud.
 

Dalam hal ini, ada beberapa pendapat ulama yang bisa kita jadikan pijakan yang tertera dalam beberapa literatur kitab kuning. Di antaranya disebutkan oleh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhur dalam kitabnya Bughyatul Mustarsyidin, halaman 50.
 

لَا يُسَنُّ مَسْحُ الْوَجْهِ فِي أَدْعِيَةِ الصَّلاَةِ أَصْلًا عِنْدَنَا وَلَا رَفْعُ الْيَدَيْنِ إِلَّا فِي الْقُنُوْتِ لِلْإِتِّبَاعِ وَزَادَ أَحْمَدُ مَسْحَ الْوَجْهِ فِيْهُ أَيْضًا
 

Artinya: Tidak disunahkan sama sekali mengusap wajah di dalam (saat selesai) membaca doa-doa dalam shalat menurut kita (kalangan Madzhab Syafi'i), juga tidak disunahkan mengangkat kedua tangan (saat doa dalam shalat) kecuali di dalam qunut karena ikut Nabi (Ittiba'). Imam Ahmad juga menambahkan (dalam pengecualian ini) adalah mengusap wajah saat qunut.
 

Lebih gamblang lagi, Syaikh Abu Bakar Syatho, dalam kitab I'anatut Tholibin Juz 1 Halaman 159 juga menjelaskan:
 

وَلَا يُسَنُّ مَسْحُ الْوَجْهِ وَغَيْرِهِ بَعْدَ الْقُنُوْتِ بَلْ قَالَ جَمْعٌ يُكْرَهُ مَسْحُ نَحْوِ الصَّدْرِ
 

Artinya: Tidak disunahkan mengusap wajah dan lainnya setelah qunut. Bahkan sekelompok Ulama mengatakan makruh mengusap semisal dada.
 

Dari penjelasan di atas dapat diambil pemahaman dari kalangan madzhab Syafi'i tidak menyunahkan mengusap wajah setelah membaca doa qunut, yang disunahkan adalah hanya mengangkat tangan. Namun Imam Ahmad bin Hanbal (Madzhab Hanbali) mengatakan sunah mengangkat tangan saat qunut dan mengusap wajah setelahnya.
 

Maka, jika berpijak kepada Madzhab Syafi'i jika hal itu tidak disunahkan sebaiknya tidak dilakukan, karena hal yang tidak disunahkan bahkan dimakruhkan termasuk gerakan yang tidak ada hubungannya dengan suatu pekerjaan shalat. Jika tidak, hati-hati berpotensi timbul gerakan-gerakan yang dapat membatalkan shalat. Wallahu a'lam bisshowab.


Keislaman Terbaru