• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Madura

Lakpesdam NU Sampang Siap Kawal Pencairan Honor Guru Ngaji

Lakpesdam NU Sampang Siap Kawal Pencairan Honor Guru Ngaji
Kabag Kesra Pemkab Sampang Moh Tolhah Arif (tengah) diapit PC Lakpesdam NU dan guru ngaji saat talk show. (Foto: NOJ/
Kabag Kesra Pemkab Sampang Moh Tolhah Arif (tengah) diapit PC Lakpesdam NU dan guru ngaji saat talk show. (Foto: NOJ/

Sampang, NU Online Jatim
Pengurus Cabang (PC) Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Kabupaten Sampang akan memperjuangan nasib guru ngaji. Hal tersebut lantaran ada kebijakan pemerintah setempat yang dianggap menciderai rasa keadilan.

 

Penegasan disampaikan Koordinator Relawan Pemantau Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 PC Lakpesdam NU Sampang, Abd Hamid. Hal itu dikemukakan pada acara talk show interaktif di Radio Salsabila, Sabtu (14/08/2021).

 

“Saat ini ada kebijakan baru pemerintah daerah yang dinilai menyulitkan guru ngaji di Sampang untuk mencairkan bantuan sosial,” katanya.

 

Pada acara bertema ‘Dilema Guru Ngaji Memilih Divaksin atau Honor Tidak Cair’ tersebut dibahas sejumlah hal terkait Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang nomor: 460/327/434.012/2021. 

 

“Surat ditujukan kepada camat se-Kabupaten Sampang bahwa guru ngaji wajib melampirkan sertifikat vaksin untuk pencairan bantuan sosial,” tegasnya.
 

Abd Hamid menyampaikan, syarat pelampiran surat vaksinasi untuk pencairan honor guru ngaji merupakan kebijakan kurang tepat. Bahkan dalam pandangannya bahwa hal itu menimbulkan diskriminasi dan tidak memperhatikan kondisi di lapangan.

 

“Yang menjadi dasar kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang sudah kadaluarsa. Artinya secara legal standing, surat tersebut sudah tidak berlaku,” urainya.


Dikemukakan lebih lanjut, bahwa jika acuannya aturan yang ada, maka hal tersebut ternyata masih menyisakan multi tafsir. 

 

“Kecuali Kemenkes melalui dinas kesehatan sudah mengeluarkan data by name dan address terkait vaksinasi. Yang tidak mau, maka akan disanksi," jelas dia.


Dirinya berharap, pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan baru. Jangan sampai menjadikan vaksin sebagai alat diskriminasi kepada kiai yang kebetulan sebagai guru ngaji.

 

Hal senada juga disampaikan M Zainuddin, salah satu guru ngaji di Sampang. 

 

“Guru ngaji bukan anti vaksin, buktinya sudah banyak yang telah melaksanakan. Hanya saja, mereka keberatan dengan surat edaran yang telah disampaikan pemerintah daerah,” katanya.

 

Diungkapkannya dirinya keberatan bila guru ngaji harus melampirkan surat vaksinasi untuk pencairan honor. Karena pada saat yang sama, bantuan sosial lain seperti Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Langsung Tunai, Dana Desa, dan lainnya tidak demikian.

 

"Kami harap pemerintah daerah khususnya bupati merevisi kebijakan tersebut, agar kita di bawah bisa mencairkan bantuan tersebut," harapnya.

 

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat atau Kesra Pemkab Sampang, Moh Tolhah Arif menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah berkomunikasi dengan pihak terkait tentang surat yang jadi polemik. 

 

Di antaranya menunjukkan buku tabungan penerima honor, menyertakan surat keterangan telah divaksin. Juga, surat keterangan tidak dapat divaksin jika memiliki penyakit penyerta.

 

"Artinya, itu adalah solusi yang kami berikan untuk yang tidak bisa divaksin. Karena kami mengerti banyak guru ngaji yang kurang sehat dan sebagainya,” katanya. 

 

Terkait keluhan sejumlah warga, dalam waktu dekat dirinya bersama instansi terkait akan melakukan berdiskusi. Tujuannya  untuk mendapatkan solusi terbaik.

 

Penulis: Fahromi Nashihuddin

Editor: Syaifullah


Editor:

Madura Terbaru