• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Madura

LKKNU Sumenep Anjangsana Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah

LKKNU Sumenep Anjangsana Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah
Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) oleh PC LKKNU Sumenep di Pesantren Annajah Rubaru, Sumenep. (Foto: NOJ/ Firdausi)
Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) oleh PC LKKNU Sumenep di Pesantren Annajah Rubaru, Sumenep. (Foto: NOJ/ Firdausi)

Sumenep, NU Online Jatim

Pengurus Cabang (PC) Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Sumenep menggelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Kegiatan yang menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep dilakukan secara anjangsana di sejumlah pesantren.

 

Ketua LKKNU Sumenep Raudlatun menjelaskan, kegiatan ini diharapkan bisa menghentikan atau meminimalisir angka pernikahan dini di Kabupaten Sumenep. Mengingat, agenda itu merupakan edukasi kepada siswa yang masih belum matang menikah untuk bisa memahami terkait bahaya nikah dini bagi kesehatan, mental dan juga mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

 

"Mereka akan belajar mengenali diri sendiri, memilih nilai atau prinsip hidup, dilanjutkan dengan membuat jembatan harapan. Selain bisa bermain bersama, peserta akan dituntun memahami diri sendiri yang berhak mempunyai masa depan yang indah dan harapan setinggi mungkin," ungkapnya kepada NU Online Jatim, Senin (31/07/2023).

 

Dirinya melaporkan bahwa kegiatan ini sudah berjalan sejak bulan Juni hingga Juli. Dan pihaknya akan menyisir pesantren dan lembaga pendidikan Islam yang ada di pelosok desa.

 

"Alhamdulillah, sudah 6 pesantren yang kami sambangi, yaitu Pondok Pesantren Nurul Huda Bluto, Pesantren Hidayatul Ulum Ganding, Pesantren Taufiqurrahman Batang-Batang, Pesantren Nurul Huda Dungkek, Pesantren Annajah Rubaru, dan Pesantren Nurul Yaqin Lenteng. Sambung doanya, semoga kegiatan ini terus berlanjut hingga kami dinyatakan demisioner," ucapnya.

 

Di tempat yang berbeda, Ketua Yayasan Annajah Rubaru Muhammad Amin Readi berharap kepada santrinya agar mengikuti acara secara serius sehingga faham bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2019 menyatakan bahwa batas usia menikah adalah 19 tahun.

 

"Kalian harus mengikuti kegiatan ini sehingga mendapatkan ilmu dan pengetahuan yang lebih banyak lagi," ungkapnya disambut tepuk tangan santri.


Madura Terbaru