LPBHNU Sumenep: Kepolisian Harus Serius Tangani Insiden Pembakaran Aset NU
Selasa, 9 Mei 2023 | 08:00 WIB
Firdausi
Kontributor
Sumenep, NU Online Jatim
Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Sumenep, Marto menyatakan aparat penegak hukum atau kepolisian harus serius dan sungguh-sungguh menangani insiden pembakaran aset NU di kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Lenteng.
Kasus yang kini ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, kata dia, sangat tepat. Karena kejadian yang janggal ini terjadi dua kali di tempat yang sama. Menurutnya, kecaman yang muncul dari Nahdliyin di akar rumput harus disikapi serius, karena ini menyangkut marwah NU.
"Kami yakin kepolisian mampu mengungkap perkara dengan terang," ucapnya kepada NU Online Jatim, Senin (08/05/2023).
Ia menjelaskan, jika kasus ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan sengaja, maka jelas itu perbuatan pidana. Jika terbukti dalam proses hukum, maka sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara.Â
Dalam penyidikan, lanjutnya, ketentuan waktu dalam penyidikan tidak ada pembatasan. Yang dibatasi terkait dengan masa daluawarsa suatu tindakan pidana. Jika pidana itu sedang, maka masa daluawarsanya tujuh tahun.Â
"Dari mulai peristiwa terjadi perbuatan pidana, kalau pidananya tidak berat maka masa daluwarsanya sampai 7 tahun. Untuk tindak pidana kasus pembunuhan, masa daluwarsanya 15 tahun. Misalnya, jika 3 tahun kedepan ingin diusut, kasus itu boleh diangkat," terangnya.
Dirinya menegaskan bahwa sampai kapan pun tidak ada ketentuan soal waktu penyidikan. Oleh karenanya, ia mengajak kepada seluruh elemen NU untuk bersama-sama mendukung kepolisian untuk mengungkap pelakunya.
"Percayakan pada aparat penegak hukum. Jika tidak membuahkan hasil, tetap kawal kasus ini hingga menuai titik terang," tandasnya.
Terpopuler
1
Innalillahi, Pengasuh Pesantren Denanyar KH Ahmad Wazir Ali Wafat
2
Peringati 10 Muharram, Unisma Santuni 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa
3
Pesantren Denanyar Jombang Juga Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg
4
Festival Yatim 2025, LAZISNU Sidoarjo Distribusikan Ratusan Juta untuk 1000 Anak
5
Siswa MI Bilingual Roudlotul Jannah Prambon Raih Juara 1 Pildacil Porseni Jatim
6
Pesantren Mahika Sidoarjo Gelar Sarasehan Sambut Kedatangan Santri Baru
Terkini
Lihat Semua