• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Madura

LWPNU Sumenep Galakkan Sertifikasi Aset Tanah Jam’iyah

LWPNU Sumenep Galakkan Sertifikasi Aset Tanah Jam’iyah
Proses penggalian data dari LWPNU Sumenep untuk balik nama aset tanah Kantor MWCNU Pragaan. Sumenep. (Foto: NOJ/Firdausi).
Proses penggalian data dari LWPNU Sumenep untuk balik nama aset tanah Kantor MWCNU Pragaan. Sumenep. (Foto: NOJ/Firdausi).

Sumenep, NU Online Jatim

Sertifikasi aset tanah yang dimiliki oleh jam’iyah Nahdlatul Ulama sangat penting dilakukan saat ini. Hal ini untuk menghindari akuisisi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, Pengurus Cabang (PC) Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Sumenep mendorong agar segera dilakukan sertifikasi aset.

 

Kiai Moh Chalili mengutarakan, sebenarnya balik nama tanah wakaf dan hibah biayanya murah. Prosesnya cepat dan tidak rumit.

 

"Dulu saat menjabat sebagai Ketua MWCNU Bluto, kami berhasil balik nama tiga aset tanah milik NU dengan biaya yang murah. Jika mahal, berarti ada permainan di dalamnya," ucapnya saat proses penggalian data balik nama aset tanah Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Pragaan, Ahad (30/5/2021).

 

Alumni Pondok Pesantren Nurul Islam Karang Cempaka Bluto tersebut melanjutkan, bahwa saat ini sudah ada dua aset tanah NU yang tinggal menunggu dikeluarkannya sertifikat wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.

 

“Yakni aset tanah milik MWCNU Guluk-Guluk dan Ganding. Ada pula yang masih sedang diproses, seperti miliknya Gapura, Batang-Batang, dan Giliraja,” jelas Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep itu.

 

Keuntungan dari gerakan yang sudah lama diinstruksikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini, bisa mempertegas secara hukum dan legalitasnya.

 

“Karena berdasarkan fakta di lapangan, beberapa kali ada sebagian oknum yang ingin mengambil alih secara perlahan," ungkap Wakil Ketua Bidang LWPNU Sumenep ini

 

Disebutkan, bahwa pengamanan aset tanah NU ini tidak akan merubah nama pewakaf. Posisi pengurus MWCNU hanya dijadikan sebagai nadzir.

 

“Jadi, posisi pengurus MWCNU hanya sebagai nadzir, bukan lantas menjadi pewakaf,” terangnya.

 

Alumni Institut Agama Islam (IAI) Nurul Jadid Paiton Probolinggo ini pun meminta kepada pengurus setempat untuk menceritakan kronologis tanah tersebut saat diwakafkan.

 

“Kami mohon agar diceritakan kronologis pewakafan tanah, baik dimulai dari status tanah, pemilik tanah, nama wakif, dan lainnya. Jika sudah jelas, kami akan memproses ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menerbitkan akta ikrar wakaf. Selanjutnya akan diproses ke BPN untuk dilakukan sertifikasi aset yang nantinya jadi milik atas nama Yayasan Perkumpulan Nahdlatul Ulama," urai Alumni Pascasarjana Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura ini.

 

Akhirnya, KH Shaleh Abdurrahman selaku Mustasyar, dan KH Ahmad Junaidi Mu'arif sebagai Ketua Tanfidziyah, menceritakan panjang lebar tentang kronologis pembelian tanah dan pemberian tanah wakaf pada NU tersebut.

 

Saiful Rizal, Ketua LWPNU Sumenep kemudian menyebutkan persyaratan yang mesti dipenuhi dalam pembuatan akta ikrar wakaf. Diantaranya foto copy sertifikat tanah/model C, foto copy SPPT/Pepel, foto copy KTP wakif/ahli waris, foto copy KTP nadzir serta pengurus NU yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan dua orang anggota.

 

“Selain itu, foto copy akta notaris bagi lembaga yang berbadan hukum, foto copy KTP dua orang saksi, surat keterangan wakaf, surat keterangan tanah tidak sengketa, dan menyediakan materai 6000 sebanyak 8 lembar," jelasnya secara rinci.

 

Editor: A Habiburrahman


Madura Terbaru