• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Madura

Wakil Ketua KPK Ingatkan Dampak Buruk Korupsi

Wakil Ketua KPK  Ingatkan Dampak Buruk Korupsi
Nurul Ghufron pada acara halal bihalal dan seminar nasional anti korupsi di Instika Guluk-Guluk, Sumenep. (Foto: NOJ/Firdausi)
Nurul Ghufron pada acara halal bihalal dan seminar nasional anti korupsi di Instika Guluk-Guluk, Sumenep. (Foto: NOJ/Firdausi)

Sumenep, NU Online Jatim
Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengatakan, korupsi menghambat tercapainya tujuan nasional. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


“Berbagai upaya dilakukan untuk membasmi korupsi di Indonesia sejak era pembentukan republik. Namun hingga 23 tahun pasca reformasi, persoalan korupsi masih belum terselesaikan,” katanya, Ahad (22/05/2022).


Penegasan disampaikan di acara halal bihalal dan seminar nasional anti korupsi dengan tema ‘Revitalisasi Pondok Pesantren Pembangun Karakter Integritas sebagai Bagian dari Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi’. Kegiatan dipusatkan di aula Asy-Syarqawi dan diselenggarakan oleh Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (Instika) Guluk-Guluk, Sumenep.


Disebutkan, dampak korupsi menurut United Nation Convention Against Corruption (UNCAC)/ UU No. 7 Tahun 2006. Pertama, merusak pasar, harga dan persaingan usaha yang sehat. Kedua, meruntuhkan hukum. Ketiga, menurunkan kualitas hidup atau pembangunan berkelanjutan. Keempat, merusak proses demokrasi. Kelima, pelanggaran hak asasi manusia. Keenam, menyebabkan kejahatan lain berkembang.


“Di dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001, ada 30 jenis tipikor dan dikelompokkan menjadi 7 kelompok besar, yaitu: kerugian keuangan negara, suap menyuap, gratifikasi, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, dan benturan kepentingan dalam pengadaan,” terang pria kelahiran Sumenep itu.


Alumni Universitas Jember tersebut menegaskan, yang ditangkap oleh KPK adalah oknum yang apes. Yang tidak apes masih banyak di luar sana. Ibaratnya hanya pucuk gunung esnya ditangkap oleh KPK.


“Laju penindakan korupsi tidak akan mampu membendung percepatan tumbuhnya korupsi, jika motif/orientasi hanya untuk mengejar uang dari jabatan, mengembalikan modal, dan menambah kekayaan pribadi,” sergah dia.


Tak hanya itu, tidak cukup mencintai Indonesia dengan menyanyikan Mars Syubbanul Wathan, tetapi membiarkan seseorang korupsi. Jika demikian, maka secara otomatis membiarkan berlangsungnyanya proses pemiskinan bangsa yang semakin melaju.


Alumni Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini mengimbau untuk mengembalikan elemen pembangunan integritas lewat tata nilai keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Tata kelola yang professional, transparan, dan akuntabel. Tata sejahtera pada sistem penggajian, tunjangan, kebersamaan dan keadilan.


Dengan ini, ia menegaskan bahwa peran pimpinan PT dalam mencegah korupsi dengan membuat kebijakan anti korupsi. Yakni, menyusun kebijakan/regulasi terkait program anti korupsi. Menyusun dan implementasi kebijakan lain secara transparan dan adil.


“Pimpinan menjadi teladan bagi mahasiswa. Karena sangat menentukan keberhasilan dan kegagalan program. Selain itu, PT mempelopori ekosistem pendidikan berintegritas. Mempelopori tatakelola PT yang anti korupsi dan menginternalisasikan kepada individu atau stakeholders yang berhubungan dengan PT,” pintanya.


Sedangkan implementasi PAK pada perguruan tinggi, lanjutnya, pendidikan anti korupsi dalam bentuk insersi, MK tunggal, kegiatan kemahasiswaan, pusat studi atau program akademis lain. 


“Korupsi syirik zaman now, yang terjangkit tak merasa. Jihad masa kini adalah melawan korupsi,” pungkas jebolan Universitas Padjadjaran (Unpad) Sumedang, Jawa Barat itu.


Editor:

Madura Terbaru