• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Malang Raya

FMPPP se-Jawa Madura Bahas Hukum Skincare hingga Operasi Caesar

FMPPP se-Jawa Madura Bahas Hukum Skincare hingga Operasi Caesar
Suasana FMPPP se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Ar-Rifaei. (Foto: NOJ/Madchan Jazuli)
Suasana FMPPP se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Ar-Rifaei. (Foto: NOJ/Madchan Jazuli)

Malang, NU Online Jatim

Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPPP) se-Jawa Madura membahas masalah-masalah keseharian dan kontemporer dalam prespektif fiqih. Beberapa bahasan di antaranya hukum problematika penggunaan produk kecantikan (skincare) hingga operasi caesar.

 

Bertempat di Pondok Pesantren Modern Ar-Rifaei 1 Kabupaten Malang pada tanggal 7-8 Desember 2022, komisi A membahas maraknya promosi promosi perawatan wajah menggunakan skincare. Banyak malpraktek, banyak promosi-promosi alat kecantikan yang luar biasa dengan kandungan yang ada di dalamnya.

 

Salah satu mushohih sekaligus Pengurus Wilayah Lembaga Bahstul Masa'il Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim, Agus H Zahro Wardi menjelaskan kandungan dalam produk kecantikan seperti : Retinol, witch hazel, mineral oil, asam kojik, hidrokuinon. Bahan tersebut tidak jarang juga memiliki efek samping, ketika digunakan dalam jangka panjang atau berlebihan. Mulai dari iritasi, kulit kemerah-merahan, hingga kulit gatal.

 

Atas hasil paparan tersebut, konsumen harus berhati-hati di dalam memilih jenis dan bahan-bahan dari merek kosmetik alat perawatan yang ditawarkan oleh produk tertentu.

 

"Paling tidak ukurannya adalah jangan sampai produk ini ilegal jadi harus sudah yang mendapatkan lisensi dari Badan Pengawasan Obat Makanan Dan Kosmetik BPOM dan dibawah Majelis Ulama Indonesia," ungkap Agus H Zahro Wardi saat dikonfirmasi, Jum'at (09/12/2022).

 

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim ini juga menjelaskan masalah waqi'iyah berikutnya adalah banyak masjid-masjid yang melarang membawa anak. Ini justru yang beliau sayangkan, fenomena terjadi malah anak seharusnya dikenalkan masjid kemudian mengajari anak salat justru dia main berkeliaran di rumah.

 

"Justru itu orang tuanya pun tidak ke masjid karena alasan menjaga anak, ini fenomena yang harus kita pahamkan di masyarakat. Mengajak anak di masjid itu dianjurkan, seperti dalam hadits Rasulullah juga salat diganggu oleh cucu-cucunya. Beliau juga mengajak cucunya di masjid," paparnya.

 

Gus Zahro tetap membatasi dengan syarat minimal ada pengawasan selama di masjid. Mengajak anak ke masjid atau mushola sebagai cara memahamkan anak dan mendidik sedari dini. Termasuk syarat lainnya, sebelum ke masjid, dari rumah memberikan pesan kepada anak untuk tidak membuat gaduh.

 

Selanjutnya masalah yang diputuskan di FMPPP di Malang ini juga terkait operasi caesar. Ada kecenderungan wanita-wanita modern itu enggan melahirkan secara normal. Padahal ini sudah kodrat dari Allah bahwa melahirkan secara normal itu yang paling aman. 

 

"Allah tentu Maha Tahu dan Maha Segalanya, kalau kemudian operasi sesar ini lebih aman ini harus diperhatikan betul. Ada hal yang kita tidak tahu, melahirkan normal ada fadilah hikmah-hikmah kedepannya bagi orangtua," jelasnya.

 

Diketahui jumlah peserta total dari Komisi A, B dan C sebanyak 450 an santri putri se-Jawa Timur. Hadir di pembukaan untuk membuka secara resmi dari Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, KH Kafabihi Mahrus, dan Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar.

 

"Kemarin ada tiga Komisi A, B, dan Komisi C. Satu komisi ada sekitar 150 peserta perwakilan, rata-rata setiap komisi yang diundang memang 100-an pondok pesantren putri," paparnya

 

Perbedaan dari FMPPP (putri) dengan FMPP (putra) ada salah satu session. Dalam FMPPP juga menyajikan seminar kajian seputar isu-isu terkini dan kewanitaan, sehingga menambah semarak.

 

"Pondok-pondok yang tidak mampu berbahstul masa'il ini tertarik datang. Karena disamping bisa mendengarkan bahstul masa'il, juga bisa berperan di seminarnya dan lebih menyenangkan," ujarnya.

 

Kiai yang juga Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Trenggalek ini juga berpesan, sikap orang awam dalam menyikapi masalah-masalah kontemporer tetap harus melihat literasi dari ahlinya. Tentu bahstul masa'il dari FMPP tersebut menjadi salah satu rujukan. Sebab perintah Allah supaya harus bertanya kepada yang bisa atau mampu. Ketika tidak mampu, salah satu yang representatif adalah hasil hasil Bahtsul Masail.

 

"Harapan dari kita kita tidak boleh ngawur. Tidak boleh meraba-raba berkaitan dengan hukum," tandasnya.


Malang Raya Terbaru