• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Malang Raya

Kompolnas: Tak Ada Instruksi Kapolres Malang soal Tembakan Gas Air Mata

Kompolnas: Tak Ada Instruksi Kapolres Malang soal Tembakan Gas Air Mata
Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto (tengah) saat konferensi pers di Mapolres Malang. (Foto: NOJ/ Moch Miftachur Rizki)
Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto (tengah) saat konferensi pers di Mapolres Malang. (Foto: NOJ/ Moch Miftachur Rizki)

Malang, NU Online Jatim
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap fakta baru bahwa Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Malang nonaktif, AKBP Ferli Hidayat tidak menginstruksikan penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan. Hal ini diketahui dari video yang diterima Kompolnas saat apel pengamanan sebelum pertandingan.


"Tidak ada perintah Kapolres penguraian dengan gas air mata. Itu disampaikan saat apel 5 jam sebelum pertandingan digelar. Sudah ada tindakan preventif, secara prosedural sudah dijalankan," kata Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (04/10/2022) siang.


Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah mengonfirmasi bahwa Kapolres Malang nonaktif, AKBP Ferli Hidayat juga tidak mengeluarkan perintah terkait penutupan pintu tribun saat musibah usai pertandingan Arema FC kontra Persebaya itu.


"Sudah kami konfirmasi kepada Bapak Kapolres, tidak ada perintah menutup atau mengunci pintu tribun. Harapannya, 15 menit sudah dibuka. Tapi, tidak mengetahui mengapa itu ada pintu dikunci," tambahnya.


Menurutnya, hal inilah nantinya yang akan didalami Kompolnas dan tim investigasi bentukan Menko Polhukam Mahfud MD bersama Mabes Polri mengenai siapa yang memerintahkan menembakkan gas air mata ke arah tribun.


"Makanya, Danton, Danyon, dan Danki sedang diperiksa Bareskrim dan Propam. Ini ada Pak Kadiv Propam. Kalau ada pelanggaran pidana wilayahnya Bareskrim, kode etik wilayahnya Propam. Dugaan terjadi pelanggaran instruksi akan kita cek siapa saja yang melakukan itu," terangnya.


Kompolnas juga tengah mengecek siapa yang memerintahkan penembakan gas air mata itu ke arah tribun penonton. Sebab, saat kejadian berlangsung, Kapolres Malang nonaktif sedang berada di luar stadion untuk mengendalikan massa di luar stadion.


"Itu nanti yang akan kita cek. Berarti ada pejabat di dalam yang memerintahkan siapa orangnya sedang disidik. Sekarang sudah hadir siapa yang menyampaikan (perintah tembakan gas air mata)," ungkapnya.


Bahkan, dari video apel yang diterima Kompolnas, AKBP Ferli Hidayat juga telah meminta anggota keamanan tidak membawa senjata apapun ke dalam stadion. Para anggota yang tengah membawa senjata pun sudah diminta menitipkan dan diamankan di luar area stadion.


"Tidak boleh ada kekerasan dalam kondisi apapun. Anggota yang membawa senjata dititipkan, tidak ada satu pun yang membawa senjata. Gas air mata seharusnya ditaruh ke luar," paparnya.


Kendati demikian, sebagai bentuk pertanggungjawaban awal, Kapolri mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya.


Malang Raya Terbaru