A Habiburrahman
Kontributor
Malang, NU Online Jatim
Kabar baik untuk ibu hamil yang kini diizinkan untuk mendapatkan vaksinasi. Penyataan itu tertuang dalam Kebijakan Surat Edaran HK.021.01/I/20067/2021 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian dalam pelaksanaannya.
Â
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ibu hamil di tengah lonjakan kasus dan banyak bermunculan varian baru virus Covid-19. Namun, vaksinasi ini diprioritaskan di daerah dengan tingkat penularan yang tinggi.
Â
Dokter Spesialis Penyakit Dalam sekaligus Satgas Covid-19 Malang Raya, dr Syifa Mustika menyatakan, pada dasarnya semua jenis vaksin Covid-19 aman untuk ibu hamil bahkan bayi.
Â
"Vaksin yang direkomendasikan sudah teruji aman untuk ibu dan bayi," kata dr Syifa dilansir dari NU Online, Selasa (03/08/2021). Â
Â
Proses pelaksanaannya, menurut dr Syifa, sama seperti proses vaksinasi pada umumnya. Namun bagi ibu hamil yang memiliki penyakit bawaan tidak dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19, kecuali ada surat rekomendasi dari dokter kandungan. Â
Â
"Biasanya ada kondisi di mana tekanan darah ibu hamil naik yang disebabkan oleh penyakit bawaan atau preklamsia," ungkap anggota Persatuan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU) itu.
Â
Karena tergolong sebagai kriteria khusus, proses pra-vaksinasi kepada ibu hamil juga dilakukan lebih detail dengan format yang telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Vaksin yang digunakan tersebut menyesuaikan dengan ketersediaan yang saat ini ada di Indonesia.Â
Â
"Pemberian dosis vaksin pertama dilakukan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk dosis kedua dilakukan dengan mengikuti interval jenis vaksin yang disuntikkan," tambah dr Syifa. Â
Â
Ia menjelaskan, sama seperti pelaksanaan vaksinasi lainnya, untuk mengetahui dampak atau efek samping yang muncul pasca vaksinasi, maka pihaknya melakukan proses pengawasan terhadap pasien. Â
Â
"Iya, seperti biasa proses monitoring dilakukan mengantisipasi terjadinya KIPI," jelas dokter peraih Women of The Year Malang Raya Anugerah TIMES Indonesia (ATI) tahun 2020 itu.
Â
Sebagai informasi, dalam surat edaran vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil juga disebutkan, keputusan ini diambil setelah ditemukan banyak ibu hamil yang terpapar Covid-19. Kasus itu meningkat di kota besar dalam keadaan berat (severe case), khususnya ibu hamil dengan kondisi kesehatan tertentu.  Â
Â
Â
"Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," demikian tertulis dalam Surat Edaran dari Kemenkes pada hari Senin (02/08/2021).
Terpopuler
1
Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya
2
Pondok Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram
3
Di Balik Klaim NU: Membedakan Antara Cinta dan Catut
4
Sejarah dan Alasan Muharram sebagai Bulan Pertama Tahun Hijriyah
5
Pesantren Miftahul Huda Doho Madiun Ulang Tahun Ke-10, Kini Dirikan SMP
6
Holiday Pesantren Darun Nun, Tempat Liburan Edukatif yang Menyenangkan bagi Santri Cilik
Terkini
Lihat Semua