• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Matraman

Ketua Ma'had Aly Al-Tarmasie: Ijazah Kami Tidak Perlu Diragukan

Ketua Ma'had Aly Al-Tarmasie: Ijazah Kami Tidak Perlu Diragukan
Suasana wisuda ke-2 Ma'had Aly Al-Tarmasie Tahun 2021. (NOJ/Muhdhori Ahmad)
Suasana wisuda ke-2 Ma'had Aly Al-Tarmasie Tahun 2021. (NOJ/Muhdhori Ahmad)

Pacitan, NU Online Jatim
Ma'had Aly merupakan lembaga perguruan tinggi khas pesantren yang menyelenggarakan program pendidikan yang bersifat spesifik (takhasus) dalam mengkaji keilmuan Islam. Diharapkan para lulusannya menjadi kader yang mumpuni dalam keagamaan Islam. pemerintah dalam hal ini, kementerian agama menetapkan bahwa lulusan ma'had aly bergelar sarjana agama (S.Ag).
 

Kendati demikian, faktanya masih banyak masyarakat dan instansi yang meragukan keabsahan ijazah yang dikeluarkan oleh ma'had aly. Padahal, legalitas dari perguruan tinggi tersebut sudah jelas diatur dalam undang-undang yang sah.
 

"Nomenklatur ma'had aly telah jelas disebutkan dalam dua undang-undang. Yaitu UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren dan UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi," kata Muhammad Amruddin Latief saat ditemui NU Online Jatim, Kamis (13/01/2022). 
 

Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Ma'had Aly Al Tarmasie Arjosari Kabupaten Pacitan tersebut menjelaskan bahwa legalitas lembaganya sangatlah kuat. Karena kedua UU tersebut  telah diturunkan ke dalam sejumlah regulasi turunannya. Yakni, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan dan Peraturan Menteri Agama No. 71 Tahun 2015.
 

"Hal itu menunjukkan bahwa posisi ma'had aly memiliki legalitas yang sangat kuat, sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional," jelasnya. 
 

Menurutnya, tidak ada lagi alasan yang mendasar untuk meragukan legalitas ijazah yang dikeluarkan ma'had aly. Dengan aturan yang sudah jelas, menandakan bahwa keberadaan kampus tersebut setara dengan lembaga perguruan tinggi agama Islam lainnya. 
 

Latif berharap, ke depannya para alumni ma'had aly tidak lagi mendapat penolakan di tengah masyarakat. Karena, kecakapan yang dimiliki para alumni juga beragam. Selain cakap dalam membaca kitab kuning, juga menguasai bidang pekerjaan lain seperti, pegawai Kantor Urusan Agama (KUA). Termasuk hakim agama, dewan pengawas syariah dan secara sah dapat menjadi guru PAI diberbagai tingkatan pendidikan. 
 

"Hal inilah yang perlu dipahami masyarakat. Kami berharap, mereka tidak lagi mempermasalahkan legalitas dan kasus adanya penolakan alumni ma’had aly dari instansi terkait yang beralasan 'ijazah tidak bisa masuk' tidak akan terjadi kembali," pungkasnya. 
 

Penulis: Muhdhori Ahmad


Editor:

Matraman Terbaru