• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Matraman

Kisah Korban Tragedi Kanjuruhan, Istri Briptu Yoyok Pingsan Sambut Jenazah 

Kisah Korban Tragedi Kanjuruhan, Istri Briptu Yoyok Pingsan Sambut Jenazah 
Suasana di TPU Sentul, Desa Sukosari, Trenggalek tempat Briptu Yoyok disemayamkan. (Foto: NOJ/Madchan J)
Suasana di TPU Sentul, Desa Sukosari, Trenggalek tempat Briptu Yoyok disemayamkan. (Foto: NOJ/Madchan J)

Trenggalek, NU Online Jatim
Tragedi kericuhan yang berujung meninggalnya ratusan warga di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur menyisakan luka mendalam. Tidak terkecuali Briptu Fajar Yoyok Pujiono yang bertugas di Polsek Dongko, Trenggalek. Ia ikut ambil bagian sebagai pihak pengamanan dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (01/10/2022).


Pantauan Kontributor NU Online Jatim di rumah duka, jenazah Briptu Yoyok tiba di Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pada Ahad (02/10/2022) pukul 11.15 WIB. Kedatangan jenazah disambut isak tangis histeris keluarga dan warga sekitar. Sang istri bahkan tak kuasa menahan tangis hingga pingsan dan harus dipapah salah satu keluarga. 


Setibanya di kediaman, jenazah langsung dishalati oleh puluhan warga setempat dan jajaran kepolisian. Lantunan kalimat thayyibah berkumandang mengiringi jenazah. Kemudian dilanjutkan dengan prosesi upacara oleh satuan Polres Trenggalek sebelum dibawa ke tempat makam umum. Jenazah disemayamkan di Tempat Pemakanam Umum (TPU) Sentul, Desa Sukosari.


Mudah Akrab
Dari data yang dapat dihimpun, jabatan terakhir Yoyok adalah sebagai Kanit Satrekarim Polsek Dongko. Merupakan alumni SMPN 2 dan SMAN Karangan dengan pendidikan Sema Polri. Pria kelahiran Trenggalek 18 Agustus 1995 tersebut meninggalkan sang istri, Sindi Novrianti.


Prosesi pemakaman Briptu Yoyok tepat pukul 12.00 WIB tiba di TPU Sentul Desa Sukosari Kecamatan Trenggalek. Keluarga korban mengungkapkan, almarhum adalah sosok yang baik dan dekat dengan keluarga dan teman karib.


"Kalau di mata sebagai teman dekat, saya merasa cukup baik sekali. Almarhum setia kawan, kalau ada kawan susah dibantu. Kalau senang diajak," ungkap Ibnu (28 tahun) salah satu sahabat dekat selepas prosesi pemakaman.


Di lokasi yang sama, Suwarno selaku mertua menuturkan bahwa bahwa almarhum sudah dianggap sebagai anak sendiri. Perangai almarhum baik kepada siapa saja, terlebih kepada keluarga.


"Sebagai menantu saya anggap sebagai anak sendiri. Karena anak saya baik perhatian kepada keluarga, istri dan orang tua," katanya.


Ia menceritakan, Briptu Yoyok pamit untuk bertugas di Stadion Kanjuruhan Malang pada, Sabtu (01/10/2022) pagi dan berangkat dari rumah. Dan disinggung kenangan yang masih diingat adalah sempat berbincang dengan sang ibu mertua. Obrolan seputar mobil dan kompor listrik di tengah kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).


"Itu pembicaraan terakhir dan menjadi kenangan untuk menantu saya," ungkapnya.


Suwarno mendapat kabar meningalnya Briptu Yoyok sekitar pukul 23.00 WIB melalui teman dekat almarhum yaitu Ibnu (28 tahun). Saat itu tidak diceritakan secara detail, hanya menyampaikan kepada istrinya bahwa anak menantu dalam keadaan kecelakaan. Dan mendapat informasi demikian, dirinya menanyakan dan mempertegas lagi. 


"Bagaimana kondisinya? dia sudah meninggal,” tandasnya.


Berdasarkan rilis resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang diverifikasi pihak Polri hingga Ahad (2/10/2022) malam, korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan mencapai 125 orang. Banyaknya korban jiwa dalam tragedi tersebut mengundang keprihatinan. Dunia pun ikut berbelasungkawa. 


Di tengah suasana duka, publik Tanah Air tidak lupa mengawal persoalan di balik tragedi Stadion Kanjuruhan. Banyak pihak mempersoalkan penggunaan gas air mata yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya kerusuhan. Terlebih bagi, beberapa pihak berargumen bahwa penggunaan gas air mata adalah tindakan yang melanggar aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulations).


Editor:

Matraman Terbaru