Mahasantri Ma'had Aly Al-Tarmasi Dampingi UMKM Ajukan Sertifikasi Halal Produk Susu Etawa
Jumat, 21 Maret 2025 | 08:00 WIB

Mahasantri Ma'had Aly Al Tarmasi saat mendampingi UMKM mengajukan sertifikat halal. (Foto: NOJ/Anwar)
Anwar Sanusi
Kontributor
Pacitan, NU Online Jatim
Kuliah Khidmat Mahasantri (KKM) Kelompok 02 Ma'had Aly Al-Tarmasi, Tremas, Arjosari, Pacitan menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal. Hal ini dibuktikan dengan mendampingi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Sempu, Kecamatan Nawangan mengajukan sertifikasi halal untuk produk susu etawa.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengabdian masyarakat dan upaya untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas. Pengajuan sertifikasi halal dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nawangan pada Selasa (18/03/2025).
"Kami ingin membantu para peternak dan pelaku usaha mikro di Nawangan untuk memastikan produk mereka memiliki sertifikasi halal yang diakui, sehingga mampu meningkatkan daya saing mereka di pasar," ungkap Lukluk Mahfudz, perwakilan Mahasantri KKM Kelompok 02 Ma'had Aly Al Tarmasie.
Mereka berharap, melalui sertifikasi halal, produk susu etawa Nawangan dapat semakin dikenal dan diminati oleh konsumen, baik di tingkat lokal maupun nasional.
"Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat antara Mahasantri, masyarakat, dan pemerintah Nawangan diharapkan dapat terus berkembang menjadi wilayah dengan produk-produk halal yang unggul dan berkualitas," tambah Luluk.
Proses pengajuan sertifikasi melibatkan pengumpulan berkas, daftar bahan baku, dan proses produksi, yang kemudian akan diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). "Kami memfasilitasi semua persyaratan ini dengan dukungan penuh dari KUA Kecamatan Nawangan," terangnya.
Penyuluh Agama Kecamatan Nawangan, Nur Afidin, mengapresiasi inisiatif Mahasantri KKM. Ia menjelaskan bahwa produk susu etawa pada dasarnya sudah memenuhi kriteria halal dari segi sumber dan bahan baku. Namun, terdapat kendala terkait proses fermentasi dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jadi, KUA tetap menerbitkan NIB untuk menggantikan sertifikasi halal.
"Produk susu itu dilihat dari sumbernya sudah halal serta bahan yang digunakan untuk campuran secara resmi sudah halal dan tidak ada fermentasi dalam proses pembuatan dan pengolahan susu etawa. Tetapi kami akan tetap berusaha untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)," jelas Nur Afidin.
Terpopuler
1
Dikenal Suka Menolong, Jamaah Haji Asal Sidoarjo Wafat di Pesawat
2
Rais Aam PBNU Difitnah, GP Ansor Surabaya Layangkan Surat Permohonan Tabayun
3
Rujuk Hasil Ijtima Ulama Tahun 2012, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Vasektomi Haram
4
Inilah Beragam Keutamaan Ibadah Haji
5
Silaturahim LP Ma’arif NU dan Pergunu Jatim Bentuk Kerja Sama Strategis
6
KH Ma’ruf Khozin Ingatkan Bahaya dan Keharaman Konsumsi Ayam Tiren
Terkini
Lihat Semua