• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Matraman

Ramadlan, Fatayat NU Madiun Sajikan Ngaji Fiqih Wanita secara Virtual

Ramadlan, Fatayat NU Madiun Sajikan Ngaji Fiqih Wanita secara Virtual
Indah Bilqis Rosyidah, pengurus PC Fatayat NU Kabupaten Madiun. (Foto: NOJ/ Mirna Nur Asyiah)
Indah Bilqis Rosyidah, pengurus PC Fatayat NU Kabupaten Madiun. (Foto: NOJ/ Mirna Nur Asyiah)

Madiun, NU Online Jatim

Forum Daiyah Fatayat (Fordaf) Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Madiun mengadakan kegiatan ‘Safari Dakwah’ secara virtual. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengisi dakwah pada bulan Ramadlan 1442 Hijriyah ini. 

 

Materi dalam safari dakwah tersebut yang pertama adalah kajian kitab tentang fiqh wanita dan yang kedua adalah kuliah tujuh menit (kultum) seputar Ramadlan. Kajian kitab serta kultum tersebut diisi oleh pemateri dari Tim Fordaf PC Fatayat NU Kabupaten Madiun.

 

Safari dakwah ini akan ditayangkan di Channel Youtube Fatayat NU Kabupaten Madiun sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

 

"Kegiatan safari dakwah ini merupakan realisasi dari program-program bidang dakwah PC Fatayat. Selain itu dengan adanya kegiatan ini juga dapat membangun silaturahmi dengan seluruh kader PC Fatayat," tutur Indah Bilqis Rosyidah, pengurus PC Fatayat NU Kabupaten Madiun kepada NU Online Jatim, Rabu (14/04/2021).

 

Lebih lanjut, ia mengatakan Fatayat NU merupakan kader penggerak perubahan sosial secara positif, maka di era milenial ini harus lebih giat berdakwah. Terutama dakwah digital untuk mewarnai konten-konten dakwah di media sosial dengan nilai rahmatan lil 'alamin.

 

Dengan adanya safari dakwah ini diharap dapat menyegarkan kembali pemahaman keagamaan baik itu seputar ibadah ramadhan maupun fiqh wanita.

 

Adapun kajian pertama yang ditayangkan adalah tentang fiqh wanita. Hal itu karena fiqh wanita merupakan ilmu yang sangat penting bagi wanita. Ilmu seputar haid, nifas dan istihadloh yang menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya suatu ibadah.

 

 

"Fiqh wanita sangat penting karena mengingat kader Fatayat adalah kader-kader produktif. Sedangkan fiqh wanita itu adalah ibadah terapan yang harus dipahami bagi seorang wanita", terangnya.

 

Editor: Romza


Editor:

Matraman Terbaru