• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Matraman

Soal Penghina Gus Miftah, Ansor di Trenggalek Sarankan Direhabilitasi

Soal Penghina Gus Miftah, Ansor di Trenggalek Sarankan Direhabilitasi
Pihak keluarga pelaku saat membacakan surat pernyataan permintaan maaf Kantor Polsek setempat. (Foto: NOJ/Madchan Jazuli).
Pihak keluarga pelaku saat membacakan surat pernyataan permintaan maaf Kantor Polsek setempat. (Foto: NOJ/Madchan Jazuli).

Trenggalek, NU Online Jatim

Kasus hate speech atau ujaran kebencian kepada penceramah Gus Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal Gus Miftah berakhir damai. Diduga pemilik akun @mokooku mengalami gangguan kejiwaan.

 

Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, Agus Hisamuddin Zain mengatakan, bila memang terduga pelaku ujaran kebencian dibebaskan karena gangguan kejiwaan, hendaknya direhabilitasi terlebih dahulu.

 

"Misal nanti dibebaskan, hendaknya pelaku direhabilitasi. Ada Pesantren Hidayatul Mubtadiin asuhan KH Muhammad Ali Wafa, yang secara khusus menerima Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ),” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (26/05/2021).

 

Menurut Gus Kishom, sapaan akrabnya, selain dari pihak keluarga, peran Pemerintah Desa sangat dibutuhkan dalam kasus ini. Bagaimanapun, pelaku adalah masyarakat atau warga desa yang termasuk dalam wilayah kepemimpinannya.

 

"Jika memang ada gangguan jiwa, maka pemerintah desa harus punya tanggung jawab untuk membantu memberikan perawatan, misal bantu cari obat agar sembuh," paparnya.

 

Ia menambahkan, jika kasus ini lanjut diproses oleh pihak berwajib, maka alangkah baiknya bekerja sama dengan pihak kesehatan. Agar bisa mengetahui secara pasti terkait kondis kejiwaan pelaku.

 

Saat ini pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan permintaan maaf secara tertulis yang juga ditanda tangani oleh Kepala Desa Ngrambingan dan beberapa saksi.

 

“Karena pelaku sendiri tidak bisa membuat surat pernyataan dan sulit diajak berkomunikasi,” terang Gus Kishom.

 

Diketahui sebelumnya, pemilik akun instagram @mokooku, melakukan ujaran kebencian kepada Gus Miftah dan Gus Ali Gondrong. Pemuda berusia 24 tahun tersebut melontarkan komentar yang tidak pantas pada 25 Mei 2021 lalu.

 

Tidak hanya itu, pelaku juga mengunggah video ujaran kebencian yang ditujukan kepada Gus Miftah. Hal ini berujung penjemputan kepada pelaku oleh pihak berwajib di rumahnya, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Editor: A Habiburrahman


Matraman Terbaru