• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Matraman

Wisuda Perdana Ma'had Aly At-Tarmasy Dihadiri Wakil Menteri Agama RI

Wisuda Perdana Ma'had Aly At-Tarmasy Dihadiri Wakil Menteri Agama RI
Prosesi wisuda perdana Ma'had Aly At-Tarmasy. (Foto: NOJ/ym)
Prosesi wisuda perdana Ma'had Aly At-Tarmasy. (Foto: NOJ/ym)

Pacitan, NU Online Jatim

Ma'had Aly At-Tarmasi Perguruan Tinggi Islam Pondok Pesantren Tremas, Pacitan menggelar wisuda perdana secara virtual melalui zoom meeting, Senin (25/01/2021). 

 

Wakil Menteri Agama RI, H Zainut Tauhid Sa'di menegaskan dalam sambutanya, bahwa tujuan didirikannya Ma'had Aly adalah untuk mencipatakan kader ulama lulusan ahli bidang agama islam berbasis kitab kuning untuk kepentingan umat dan bangsa.

 

"Dalam sejarahnya, Ma'had Aly didirikan dan dikembangkan dari masyarakat pesantren dan berada di lingkungan pesantren. Meski demikian tujuan yang hendak dicapai dari Ma'had Aly tidak semata-mata untuk kepentingan pesantren tetapi untuk kepentingan umat dan bangsa," katanya.

 

Selain itu keberlangsungan pesantren sendiri dengan bertumpuan pada tradisi intelektual tingkat tinggi juga dimaksudkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan keislaman dan transformasi sosial dalam kehidupan yang dinamis.

 

"Oleh karena itu keberadaan Ma'had Aly sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia terutama dalam menyempurnakan sistem pendidikan nasional yang di cita-citakan dan menjadi kebutuhan dunia Islam," tegasnya.

 

Zainut tauhid juga menjelaskan bahwa Ma'had Aly regulasinya memiliki dasar hukum dua undang-undang yang mengaturnya.

 

"Nomenklatur Ma'had Aly ini secara jelas disebutkan dalam dua UU, yakni UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Kedua UU ini telah diturunkan ke dalam sejumlah regulasi turunannya, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015," jelasnya. 

 

Sebab itu juga posisi ma'had aly memiliki legalitas yang yang sangat kuat dan menjadi bagian di sistem pendidikan nasional dan menjadikan ma'had aly setara dengan perguruan tinggi lain. 

 

''Dengan melihat posisi ini, maka Ma'had Aly memiliki legalitas yang sangat kuat dan sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Regulasi-regulasi tersebut memperjelas kesungguhan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Ma'had Aly setara dengan lembaga Pendidikan Tinggi Keagamaan serta lembaga tinggi umum lainya. Baik dalam pengakuan, status, lulusan, maupun perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan dan pengembanganya," ujarnya.

 

Di akhir sambutan Mudhir Ma'had Aly At-Tarmasy, KH Luqman Harist Dimyathi menegaskan pada seluruh mahasantri bahwa tujuan dibentuknya Ma'had Aly adalah untuk meningkatkan intektualitas pesantren. 

 

"Ma'had Aly tidak berorientasi dengan lembaran kertas administrasi, tapi tujuannya untuk keintelektualan pesantren," terangnya.

 

 

Penulis: Yazid Al-Busthomy

Editor: Risma Savhira


Matraman Terbaru