• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 17 April 2024

Metropolis

Alhamdulillah, Hakim Vonis Bebas Guru NU Dituduh Gelapkan Mobil di Sidoarjo

Alhamdulillah, Hakim Vonis Bebas Guru NU Dituduh Gelapkan Mobil di Sidoarjo
Sidang vonis Mujib Edikara. (Foto: FaktualNews.co)
Sidang vonis Mujib Edikara. (Foto: FaktualNews.co)

Sidoarjo, NU Online Jatim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sidoarjo akhirnya menjatuhkan vonis bebas terdakwa Mujib Edikara, Guru SMK Kosgoro I Balongbendo atas perkara pencurian dan penggelapan bodi mobil, Senin (13/09/2021).

 

Adapun vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim melalui beberapa dasar pertimbangan diantaranya terdakwa tidak memiliki niat jahat (mensrea) untuk menjual bodi mobil maupun menikmati uang hasil penjualan tersebut.

 

Dalam sidang agenda putusan yang diketuai Agus Pambudi tersebut, majelis hakim juga meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

 

Menanggapi putusan ini, Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sidoarjo H Rizza Ali Faizin mengapresiasi kebijaksanaan majelis hakim. Selain itu, H Rizza juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mengawal kasus yang menjerat salah satu kader Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.

 

“Terima kasih kepada majelis hakim dan penegak hukum, juga kepada sahabat media, sahabat Ansor-Banser, terutama sahabat PAC GP Ansor Balongbendo. Ini adalah komitmen Ansor dan Banser Sidoarjo dalam mengawal dan menegakkan keadilan di mata hukum, Pak Mujib Edikara adalah mantan Ketua PAC GP Ansor Balongbendo yang sekarang menjadi pembina, beliau juga pengurus PCNU,” kata anggota DPRD Sidoarjo tersebut kepada NU Online Jatim, Selasa (14/09/2021).

 

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban PC GP Ansor Sidoarjo untuk mengawal kasus Mujib Edikara hingga tuntas dan sekarang membuahkan hasil. Mujib Edikara telah bebas tanpa syarat. Dirinya menegaskan, semua hak-haknya harus dikembalikan.

 

“Sekali lagi ini adalah bagian dari ikhitar perjuangan sahabat-sahabat Ansor-Banser untuk mengawal  keadilan dan menjaga supremasi hukum yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Alhamdulillah, guru kita Pak Mujib Edikara divonis bebas,” tegas Rizza.

 

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU) H Makin Rahmat mengungkapkan, sejak awal persidangan pihaknya ikut memantau perkembangan kasus Mujib Edikara ini. Bahkan pihaknya bersama PC GP Ansor Sidoarjo juga pernah melakukan audensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun PN Sidoarjo.

 

“Kemudian kita ikuti pesidangan itu, walaupun Pak Mujib didampingi oleh tim advokasi dari PGRI, kita juga ikut mengawal karena beliau pengurus NU. Dari fakta persidangan yang kita ikuti, memang tidak terbukti bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa itu memenuhi unsur penggelapan maupun penipuan, bahkan yang dilakukan itu demi kemaslahatan bersama,” ungkapnya.

 

Dijelaskannya, apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dengan putusan bebas tersebut, itu adalah kewenangan dan haknya JPU. Menurut pandangannya, kasus ini perlu dieksaminasi, hendaknya jaksa dan Kasi Pidumnya diperiksa karena dianggap tidak cermat dalam menangani perkara yang sebetulnya sangat sumir untuk masuk ke ranah pidana.

 

“Saya berharap, warga Nahdliyin harus hati-hati apabila menyangkut masalah hukum. Ketika ada persoalan hukum agar segera dikoordinasikan, jangan sampai sudah terlambat baru kemudian konsultasi ke LPBHNU atau orang NU yang ahli di bidang hukum,” pungkasnya.

 

 

Sebagaimana pernah ditulis di media ini, Mujib Edikara terseret hukum karena dilaporkan oleh Swd. Mujib diperkarakan dengan tuduhan melakukan pencurian dan penggelapan bodi mobil Corona tahun 1976.

 

Ia didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dalam persidangan, Mujib Edikara dituntut oleh JPU Kejari Sidoarjo dengan tuntutan hukuman 3 bulan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

 

Padahal, tindakan yang dilakukannya hanya mencarikan pembeli mobil yang sebelumnya menjadi inventaris sekolahnya. Sedangkan penjualan mobil merupakan hasil kesepakatan pihak sekolah, bahkan uang hasil penjualan mobil masuk ke bendahara sekolah.

 

Editor: Romza


Editor:

Metropolis Terbaru