• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Metropolis

Bank Indonesia Capai USD 134,9 Miliar dari Cadangan Devisa Ekspor SDA

Bank Indonesia Capai USD 134,9 Miliar dari Cadangan Devisa Ekspor SDA
Assisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia, Mahardynastika Nindyah Hapsari. (Foto: KominfoJatim/Rijal)
Assisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia, Mahardynastika Nindyah Hapsari. (Foto: KominfoJatim/Rijal)

Magelang, NU Online Jatim

Per tanggal 1 Agustus 2023 lalu, pemerintah menegaskan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 272 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

 

Hal itu disampaikan oleh Assisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia, Mahardynastika Nindyah Hapsari dalam Capacity Building Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur. Ia menyampaikan materi berjudul ‘Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam’ itu di Pelataran Heritage Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (14/11/2023) sore.

 

Perempuan yang akrab disapa Tika ini mengatakan, ketentuan itu hanya berlaku terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya.

 

Data Bank Indonesia menyebutkan, Cadangan Devisa Ekspor hingga periode Oktober mencapai 134,9 Miliar Dollar Amerika. Sementara data BPS menyebutkan, dari periode Januari - September mencapai 192,27 Miliar Dollar Amerika.

 

Dalam KMK nomor 272 tahun 2023 jenis barang yang terkena DHE sebanyak 1.545, sehingga bagi eksportir yang nilai ekspornya di atas USD 250.000 dan termasuk dalam kategori tersebut. Maka mereka wajib memenuhi ketentuan peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2023.

 

Ketentuannya, yakni eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

 

“Kalau nilai ekspornya diatas USD 250.000 dan dia masuk dalam kategori 1.545 pos tarif, maka mereka menjadi eksportir yang wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023,” katanya.

 

Sebaliknya, jika eksportir yang barang-barangnya termasuk dalam 1.545 jenis barang sesuai KMK 272 tahun 2023, namun nilai ekspornya di bawah USD 250.000 per dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor, maka mereka tidak terkena kewajiban DHE.

 

"Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) hanya berlaku terhadap eksportir tertentu. Bagi eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri akan diberikan insentif pajak," ungkap Tika.

 

Disebutkan, ada fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan yang kedua pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan KL lain. Besaran insentifnya pun beragam tergantung tenor yang dipilih. Tenor yang tersedia dalam penempatan DHE yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan lebih dari 6 buan.

 

“Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 10 persen,” tutur Tika.

 

Kemudian apabila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka PPh atas bunganya menjadi lebih rendah lagi alias diturunkan menjadi 7,5 persen. Sementara, untuk tenor 3 bulan insentif yang diberikan lebih besar, yakni tenor 3 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 7,5 persen. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 5 persen.

 

“Untuk tenor 6 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar lagi, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 2,5 persen. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 0 persen. Kalau di atas 6 bulan bahkan DHE tadi masuk dalam deposito, dia tidak kena PPh bunga deposito,” pungkasnya.


Metropolis Terbaru