Metropolis

Bawaslu Jatim Siap Kawal Hak Pilih dalam Pilkada Serentak 2024

Rabu, 3 Juli 2024 | 13:00 WIB

Bawaslu Jatim Siap Kawal Hak Pilih dalam Pilkada Serentak 2024

Gedung Kantor Bawaslu Jatim di Kota Surabaya. (Foto: NOJ/ ISt)

Surabaya, NU Online Jatim

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim siap mengawal hak pilih masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pengawalan itu dengan melakukan pengawasan langsung, membuka posko Kawal Hak Pilih, hingga Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

 

Dalam melakukan pengawasan langsung, Bawaslu Jatim dan Bawaslu kabupaten/kota se-Jatim akan bergerak bersama dengan 1998 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), dan 8.494 Pengawas Kelurahan Desa (PKD).

 

Sementara Posko Kawal Hak Pilih serentak dibuka pada 26 Juni 2024 di media sosial resmi dan setiap kantor pengawas pemilu. “Kemudian, nantinya dilanjutkan dengan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang secara periodik akan dilakukan,” demikian keterangan dalam rilis resmi Bawaslu Jatim diterima Selasa (02/07/2024).

 

Sebelum memasuki sub tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada 24 Juni sampai 24 Juli 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Pengawas Pemilu hingga bimbingan teknis sampai dengan PKD serta melakukan pencermatan dan inventarisasi terhadap data Pemilih pada pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.

 

“Yang ditemukan 26 pemilih dengan status purnawirawan TNI, 189 pemilih yang beralih status dari pensiunan Polri, 13.941 pemilih masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), 3.708 pemilih pemula, dan 5 Pemilih WNA yang beralih status menjadi WNI,” terangnya.

 

Ditambah lagi dengan 99 pemilih yang hilang ingatan, 83.571 pemilih yang meninggal dunia, 289 pemilih menjadi anggota TNI, 74 pemilih menjadi anggota Polri, 2.069 pemilih yang pindah domisili dan 218 pemilih yang terdata anomali.

 

“Sehingga data tersebut menjadi bahan sanding bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun daftar Pemilih,” tulisnya.

 

Tidak hanya itu, sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Jatim telah mengidentifikasi 27 potensi kerawanan sub tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), antara lain:

 

1.  Pantarlih tidak menggunakan atribut yang sudah ditentukan;
2.  Pantarlih tidak menguasai wilayah sehingga diwakilkan kepada orang setempat;
3.  Pantarlih tidak memasang sticker di rumah Pemilih, namun dititipkan pak RT atau tetangga;
4.  Pantarlih yang melakukan Coklit sekaligus menyampaikan hal yang termasuk kampanye, politisasi sara, hoaks dan lain-lain;
5.  Pantarlih hanya menempel sticker tetapi tidak melakukan Coklit;

6.  Pantarlih melakukan Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan;
7.  Pantarlih dalam melaksanakan Coklit tidak berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
8.  Pantarlih tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
9.  Pantarlih tidak memperbaiki data Pemilih yang terdapat kekeliruan;
10. Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu;

11. Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
12. Pantarlih tidak mencoret data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih;
13. Pantarlih melakukan Coklit tidak secara door to door namun kolektif;
14. Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang tidak memenuhi syarat;
15. Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang memenuhi syarat;

16. Pemilih tidak berkenan ditempeli sticker Coklit;
17. Pemilih meninggal tidak dilengkapi dengan Akta/Surat Kematian;
18. Pemilih yang tinggal di rumah susun atau mess dari perusahaan;
19. Pemilih TNI dan Polri yang purna tugas tidak dilengkapi dengan SK pemberhentian;
20. Pemilih yang belum dilakukan Coklit sampai dengan berakhirnya masa Coklit;

21. Pemilih tidak berada di rumah karena bekerja di luar kota/negeri;
22. Terdapat Pemilih dengan NIK sama, akan tetapi orang berbeda;
23. Alamat Pemilih pada KTP-el tidak sesuai dengan domisili dampak relokasi bencana;
24. Terdapat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tidak mendapatkan surat keterangan dari pihak berwenang;
25. Terdapat pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP-el;

26. Terdapat Warga Negara Asing (WNA) masuk daftar Pemilih;
27. Sticker sudah ditempel namun tidak ditandatangani.

 

“Berdasarkan identifikasi tersebut diharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam mengawal hak pilih untuk mewujudkan daftar Pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir,” pungkasnya.