• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 30 Juni 2024

Metropolis

Bawaslu se-Jatim Bakal Bentuk Rumah Data Sambut Pilkada 2024

Bawaslu se-Jatim Bakal Bentuk Rumah Data Sambut Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Jatim, A Warits. (Foto: NOJ/ Istimewa)
Ketua Bawaslu Jatim, A Warits. (Foto: NOJ/ Istimewa)

Surabaya, NU Online Jatim

Menjelang dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mulai melakukan persiapan atas rencana didirikannya rumah data di kabupaten/kota se Jawa Timur.

 

Ketua Bawaslu Jatim, A Warits mengatakan bahwa rumah data tersebut dipersiapkan untuk menampung data pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) selama Pilkada 2024 yang digelar secara serentak.

 

"Jadi penampungan ini sebagai data pengawasan yang terjadi di kabupaten dan kota, yang nantinya bisa dilakukan tindakan untuk pengawasan yang dilakukan Panwascam atau Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan," ujarnya dilansir dari ketik.co.id, Jumat (31/05/2024).

 

Pria asal Sumenep itu menyebutkan, ikhtiar dibentuknya rumah data itu berdasarkan hasil evaluasi dari beberapa pelanggaran saat pemilu lalu. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi tersebut menjadi catatan tersendiri bagi Bawaslu Jatim, sehingga perlu adanya rumah data untuk mengantisipasi pelanggaran pemilu.

 

"Kami terus melakukan pembenahan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi di Pilkada serentak 2024 ini," terangnya.

 

Warits mengaku telah melakukan beberapa langkah untuk mengantisipasi terjadinya money politic (politik uang) pada Pilkada 2024, khususnya di Jawa Timur. Di antara yang dilaksanakan ialah sosialisasi untuk menghindari praktik politik uang.

 

"Kami terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjadi politik uang," ungkap Warits.

 

Bagi peserta pemilu yang terindikasi hingga terbukti melakukan praktik politik uang sejumlah sanksi menanti. Bahkan di antara sanksi yang akan diberikan ialah pencoretan dari kepesertaan di Pilkada 2024.

 

"Potensi dicoret dalam kepesertaan Pilkada serentak 2024 jika itu terbukti melakukan praktik uang," tegas eks Ketua KPU Sumenep itu.

 

Ia menyebutkan, sanksi tegas tersebut perlu diberlakukan agar pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tanpa harus menggunakan politik uang. "Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menerima politik uang dari para calon kepala daerah yang maju," pungkasnya.


Metropolis Terbaru