• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 30 April 2024

Metropolis

Berikut Pengelolaan Hak Manfaat yang Dilaksanakan BPKH

Berikut Pengelolaan Hak Manfaat yang Dilaksanakan BPKH
Gambar logo BPKH. (Foto: NOJ/finansialbisnis)
Gambar logo BPKH. (Foto: NOJ/finansialbisnis)

Surabaya, NU Online Jatim

Dana haji merupakan dana yang dikumpulkan oleh negara dari para Calon Jamaah Haji (CJH) untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah haji mereka di tanah suci. Ibadah ini merupakan bagian dari rukun Islam yang kelima yaitu ‘melaksanakan haji bagi yang mampu’.


Wajib dilaksanakan bagi yang mampu maksudnya ialah kemampuan baik dari sisi fisik maupun finansial. Namun, dibalik kesucian dan keagungan ibadah haji, terdapat sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan dana yang dikumpulkan.


Salah satu isu yang sering menjadi perbincangan adalah transparasi penggunaan dana haji dan siklus perputarannya. Transparansi yang kurang dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan haji. Ketidakjelasan ini bisa menciptakan spekulasi dan asumsi yang berpotensi merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, kebutuhan akan transparansi dana haji menjadi sangat penting, tidak hanya sebagai bentuk akuntabilitas tetapi juga menjadi upaya pemerintah menjaga kepercayaan umat.


Biaya Dana haji pada tahun 2024 mendatang mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp 93.400.000. Kementrian Agama (Kemenag) bersama komisi VII DPR telah usai menggelar rapat panitia kerja (Panja) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.


Namun CJH cukup membayar 60 persen dari BPIH yaitu sebesar Rp56.046.172. Sedangkan sisanya selisih dari optimalisasi dana haji akan diambil dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yaitu sebesar 40 persen dari BPIH yang jika dirupiahkan sebesar Rp 37.364.114. Biaya ini sudah disetujui oleh pemerintah melalui menteri agama bapak H Yaqut Cholil Qoumas.


Lalu bagaimanakah pengelolaan hak manfaat yang dilaksanakan oleh BPKH? Seperti yang tercantum pada Undang-undang (UU) no 34 tahun 2014 tentang pengelolaan dana haji. Dana haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam. Penempatan dan investasi keuangan haji dilakukan melalui produk perbankan,surat berharga, emas, dan investasi lainnya sesuai prinsip syariah dengan mempertimbangkan keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas.


Maka dibuatlah pengelolaan dana haji yang didasarkan pada prinsip prinsip berikut seperti prinsip syariah yaitu pengelolaan keuangan haji mengikuti prinsip Islam yang kafah, prinsip kehati-hatian: dilakukan dengan cermat dan mempertimbangkan risiko keuangan, manfaat: harus membagikan manfaat bagi jamaah haji dan umat Islam, nirlaba: fokus pada manfaat haji bagi jamaah haji tanpa pembagian deviden kepada pengelola, transparan: pengelolaan dilakukan secara terbuka dengan informasi kepada masyarakat, akuntabel: dilakukan dengan akurasi dan pertanggungjawaban kepada jamaah haji.


Penempatan dana atau investasi keuangan haji dipindahkan dari kas haji ke kas BPKH. Penempatan dana ini disebut Pengelolaan dan Pengembangan Dana Haji (PPDH). Pengeluaran penempatan atau investasi keuangan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dewan pengawas sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.


Dilansir dari kompasiana.com, berikut beberapa alokasi dana haji dan tujuan yakni biaya akomodasi dan transportasi: termasuk penginapan di Mekkah dan Madinah serta transportasi dalam kota, fasilitas kesehatan yang meliputi pendirian klinik, operasional rumah sakit sementara, serta penyediaan obat dan peralatan medis, pelayanan pendampingan bagi jamaah, seperti biaya untuk petugas haji, ulama, dan pendamping lainnya yang membimbing jamaah selama pelaksanaan ibadah.


Selanjutnya, program pendidikan dan informasi yang mencakup penyediaaan materi ajar, ulama, dan pendamping lainnya yang membimbing jamaah selama pelaksanaan ibadah, pemeliharaan serta pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di tanah suci seperti perawatan masjid, toilet, dan fasilitas wudhu, dan program bantuan sosial meskipun dalam skala kecil, yang mencakup bantuan kesejahteraan, pemberian makanan, dan dukungan transportasi bagi jamaah yang membutuhkan.


Begitulah sedikit pembahasan tentang pengelolaan dana haji. Tentunya masyarakat muslim secara khusus mengharapkan pemerintah mampu menjaga integritas dan transparansi dana haji untuk memastikan keberlangsungan pelaksanaan ibadah haji yang berkualitas dan amanah.


Metropolis Terbaru