• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 4 Mei 2024

Metropolis

BPKH Berikan Edukasi Pengelolaan Keuangan Haji di Solok

BPKH Berikan Edukasi Pengelolaan Keuangan Haji di Solok
BPKH sosialisasi keuangan haji di Kabupaten Solok. (Foto: NOJ/sumbar.antaranews.com)
BPKH sosialisasi keuangan haji di Kabupaten Solok. (Foto: NOJ/sumbar.antaranews.com)

Padang, NU Online Jatim

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama anggota Komisi VIII DPR RI, Delmeria Sikumbang menggelar sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan keuangan haji kepada masyarakat Kabupaten Solok.


Anggota BPKH, Amri Yusuf mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya edukasi tentang pengelolaan keuangan haji dan memberikan pemahaman bagi masyarakat. Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan edukasi pengelolaan keuangan haji agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan akurat.


“Dalam pengelolaan keuangan haji, BPKH selalu mengedepankan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia,” ujarnya yang dilansir dari sumbar.antaranews.com.


Menurutnya, dana haji dikelola oleh BPKH secara professional pada instrument syariah yang aman dan likuid, serta dikelola secara transparan, dipublikasikan dan di audit oleh BPK serta diawasi oleh DPR.
Ia melaporkan, per Juli 2023, posisi dana kelolaan di BPKH telah mencapai sekitar Rp158,31 triliun dan terlihat turun dibanding akhir tahun 2022, karena pada semester I terdapat pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dana kelolaan ini diproyeksikan akan kembali meningkat di akhir tahun. Adapun pencapaian nilai manfaat sampai Juli 2023 sebesar Rp6,36 triliun.


Kemudian ia juga menjelaskan tentang perbedaan BPIH dengan Bipih. BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Sedangkan, Bipih adalah BPIH merupakan uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.


"BPIH 2022 sebesar Rp 97,79 juta telah naik 183,44 persen menjadi hampir tiga kali lipat dibanding BPIH 2010 sebesar Rp 34,50 juta," jelasnya.


Hal tersebut disebabkan di antaranya kenaikan kurs dan inflasi atas harga komponen-komponen BPIH. Selain itu, pada 2022 terdapat tambahan biaya masyair untuk layanan di Armuzna.


Adapun, untuk laporan keuangan tahun anggaran 2022, BPKH kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu merupakan opini tertinggi dalam opini audit laporan pemeriksaan keuangan tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 5 Tahun berturut-turut semenjak tahun 2018 hingga tahun 2022.


Keuangan Haji tahun 2023 pada kondisi yang sehat dan telah mendukung kesuksesan pelaksanaan haji 1444H/2023M. Hal ini dapat dilihat dari telah terpenuhi kewajiban pembayaran haji dan terselenggaranya Ibadah Haji tahun 2023.


Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR-RI Delmeria Sikumbang mengatakan, BPKH harus mengoptimalkan pengelolaan dana haji sehingga bisa memberikan nilai manfaat yang besar lagi bagi jamaah, sehingga jamaah dapat merasakan manfaatnya.


Pihaknya akan terus mengawal dan mendorong pemerintah untuk dapat memastikan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Sumbar agar dapat terlayani dengan baik dalam mengikuti ibadah haji di tanah suci.


Sedangkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok, Zulkifli menambahkan, sosialisasi itu bisa memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan haji, serta informasi mengenai pembiayaan haji.


Metropolis Terbaru