• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

Catat Nahdliyin, Kuota PPDB di Jatim Tahun Ini Bertambah

Catat Nahdliyin, Kuota PPDB di Jatim Tahun Ini Bertambah
Ilustrasi PPDB Online. (Foto: Enim Ekspres)
Ilustrasi PPDB Online. (Foto: Enim Ekspres)

Surabaya, NU Online Jatim

Dinas Pendidikan Jawa Timur menambah kuota jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Penambahan kuota tersebut untuk meminimalisasi disparitas kualitas pendidikan antarsekolah.


Penambahan kuota tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim. Seperti diketahui, tahapan PPDB tahun ini akan dilaksanakan pada Mei mendatang. Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, mengatakan, kuota jalur prestasi untuk SMA sebesar 30 persen. Sedangkan SMK 70 persen.


Besarnya kuota tersebut untuk meminimalisir disparitas kualitas pendidikan antarsekolah. Karena hal ini yang ditentukan oleh kompetensi kasek dan guru serta kelengkapan sarana-prasarana.  Karena itu Wahid meminta para guru agar memetakan para siswanya seiring dengan bertambahnya kuota tersebut.


“Sehingga sekolah yang kualitasnya dalam evaluasi Dindik Jatim bisa terangkat. Begitu juga sekolah yang maju terjaga kualitasnya dengan memberikan kesempatan lebih banyak bagi siswa yang berprestasi," katanya kepada wartawan, Rabu (13/04/2022). 


Terkait sistem PPDB tahun ini, Wahid memyampaikan hampir sama dengan tahun sebelumnya. Tidak ada perubahan yang signifikan karena Kemdikbud Ristek tidak mengeluarkan aturan baru terkait PPDB tahun 2022.


"Hanya kami mempertegas untuk Jatim kami buatkan Pergub Nomor 15 Tahun 2022 yang sedikit merubah tahun 2021, terkait dengan jumlah kuota masing-masing jalur," tandas mantan Kepal Dinas Perhubungan itu.


Misalnya, pada jalur Zonasi SMA, dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 minimal kuota 50 persen. Nah, pada Pergub dipertegas jalur Zonasi SMA hanya 50 persen. Selanjutnya,  jalur prestasi dengan kuota yang diberikan 30 persen. Terbagai menjadi prestasi akademik 25 persen dan prestasi lomba 5 persen.


Tak hanya itu,  bagi siswa yang berprestasi dan berasal dari keluarga tidak mampu bisa memanfaatkan jalur afirmasi dengan kuota 15 persen. "Pada jalur afirmasi ini juga diperuntukkan bagi anak buruh dan penyandang disabilitas," kata PJ Sekdaprov Jatim ini.


Kemudian,  jalur perpindahan tugas orangtua dengan kuota 5 persen,  termasuk didalamnya diperuntukkan bagi anak guru atau anak tenaga kesehatan. Dalam PPDB SMA, siswa juga bisa memilih tiga sekolah.  Dua diantaranya bisa memilih di dalam zona, dan satu di luar zona.


Untuk SMK, kuota jalur prestasi dialokasikan 70 persen. Prestasi akademik 65 persen dan prestasi lomba 5 persen. Kemudian kuota jalur zonasi SMK,  Dindik hanya memberikan kuota sebanyak 10 persen.


"Besarnya kuota jalur prestasi karena tidak lain SMK ini membutuhkan kompetensi dan skill. Siapa pun bisa memilih jurusan di SMK sesuai dengan kemampuan kompetensinya melalui jalur prestasi," papar Wahid.


Namun, tidak semua lembaga mengikuti proses PPDB yang digelar Dinas Pendidikan Jatim. Ada beberapa sekolah yang sifatnya khusus. Saat ini tahapan PPDB masih dalam sosialisasi juknis. Entry nilai rapor oleh SMP/sederajat akan mulai dilaksanakan pada 23 – 28 Mei 2022 secara online.


Verifikasi nilai rapor oleh calon pendaftar akan mulai dilaksanakan pada 27 – 30 Mei 2022. Terakhir untuk pembetulan nilai rapor oleh SMP/Sederajat bisa dilakukan pada 28-31 Mei 2022. Prapelaksanaan PPDB pada 2-18 Juni untuk pengambilan PIN dan simulasi pendaftaran pada 13-18 Juni.


Metropolis Terbaru