• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 1 Mei 2024

Metropolis

Di Forum AICIS 2023, Dosen IKHAC Paparkan Riset Terkait Pernikahan Dini

Di Forum AICIS 2023, Dosen IKHAC Paparkan Riset Terkait Pernikahan Dini
Farida Ulfi Na'imah (kanan). (Foto: NOJ/Boy Ardiansyah)
Farida Ulfi Na'imah (kanan). (Foto: NOJ/Boy Ardiansyah)

Surabaya, NU Online Jatim

Dosen Institut Pesantren KH Abdul Chalim (IKHAC) Pacet, Mojokerto, Farida Ulfi Na'imah turut menjadi panelis dalam Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-22 tahun 2023 di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, 02-04 Mei 2023.

 

Perempuan asal Kabupaten Sidoarjo itu mempresentasikan risetnya yang berjudul Internalization of Local Traditions Child Marriage from The Perspective of Maqasid al-Usrah (Internalisasi Tradisi Lokal pada Fikih Pernikahan Dini Perspektif Maqasid al-Usrah). Ning Ulfi sapaan akrabnya melakukan penelitian di Kabupaten Brebes. Ia menemukan presentase tingginya pernikahan dini yang mencapai 11,57 persen.


"Ushul fiqih dan maqasid sebagai metode belum digunakan secara seksama. Berakibat terhadap pandangan ulama sekitar bersifat literalis terhadap pandangan ulama klasik," katanya.

 

Sehingga yang dipakai argumen memperbolehkan pernikahan anak adalah pandangan ulama klasik yang didukung oleh hadis nabi dan praktek pernikahan nabi dan Siti Aisyah. Istilah pernikahan anak keluar karena tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) yang dibuat oleh pemerintah yang menyaratkan umur minimal pernikahan adalah 19 tahun.

 

“Ulama sepakat terkait baligh merujuk ke Imam Syafi’i yang menyebutkan dikatakan baligh jika usia 15 tahun. Atau menculnya tanda-tanda seperti menstruasi dan mimpi basah jika laki-laki,” terangnya.  

 

Ketika usia menikah belum memenuhi syarat, apakah harus meminta dispensasi? Biasanya ketika ditanya oleh pengadilan agama mengapa menikah padahal usianya belum 19 tahun? Orang tua akan menjawab untuk menghindari  perzinahan. Argumen kemaslahatan untuk menghindari perzinahan ini perlu ditinjau lebih jauh apakah benar dengan kemaslahatannya akan lebih besar setelah menikah atau tidak.

 

“Masyarakat sekitar juga masih merasa bangga jika lebih cepat menikahkan anak. Karena dengan demikian anaknya sudah laku ada yang mau menjadikan istri,” ucapnya.

 

Ulama sekitar juga mengadopsi kitab ulama lokal seperti Abu Abdullah Al Qusain Al Makfani dari Cirebon yang secara gamblang membolehkan terkait bolehnya nikah bagi anak.

 

“Hal ini merupakan internalisasi pendapat dari ulama lokal dulu dan diterapkan di masa modern seperti saat ini,” pungkasnya.


Metropolis Terbaru