• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Kediri Raya

Respons LKKNU Blitar atas Maraknya Kasus Dispensasi Pernikahan Dini

Respons LKKNU Blitar atas Maraknya Kasus Dispensasi Pernikahan Dini
Ketua LKKNU Kabupaten Blitar, Muashomah. (Foto: NOJ/ Ika Nur Fitriani)
Ketua LKKNU Kabupaten Blitar, Muashomah. (Foto: NOJ/ Ika Nur Fitriani)

Blitar, NU Online Jatim

Kasus pernikahan dini di Indonesia semakin marak terjadi. Akhir-akhir ini viral belasan ribu pelajar dari berbagai daerah mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Dispensasi dibutuhkan karena usianya belum mencukupi usia normal melangsungkan pernikahan, yakni 19 tahun.


Merespons hal tersebut, Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Blitar, Muashomah membeberkan beberapa penyebab kasus pernikahan dini.


Pernikahan Dini sempat mengalami penurunan di tahun 2019, tetapi mengalami kenaikan lagi di tahun 2020. Hal ini kemungkinan terjadi karena adanya perubahan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1974 dengan lahirnya UU nomor 16 tahun 2019.


“Dalam UU tersebut terdapat perubahan nomenklatur tentang batas usia perkawinan. Yang awalnya usia perempuan boleh menikah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, tetapi saat ini berubah menjadi 19 tahun untuk semua jenis kelamin,” terangnya, Sabtu (21/01/2023).


Oleh karena itu, dengan berbagai latar belakang dan tingkat kedaruratannya, sehingga ditemui banyak perempuan yang belum mencapai usia 19 tahun yang memilih untuk menikah.


“Nah, ini yang mendorong banyaknya permohonan dispensasi. Memang penyebab pernikahan tidak selalu sejalan dengan kesiapan dari kedua mempelai,” jelasnya.


Muashomah menerangkan, saat ini LKKNU Kabupaten Blitar sedang konsen pada pendewasaan usia perkawinan dengan maksud membentuk keluarga sakinah. Hal ini diwujudkan dengan program sekolah pra nikah yang ditujukan untuk anak-anak usia 17-18 tahun.


“Tujuannya, agar mereka dapat merencanakan pernikahan atau membangun relasi yang baik dan tentunya sesuai ajaran agama Islam,” ungkapnya.


Sekretaris Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar ini menyampaikan, dalam menghadapi kasus ini perlu peran aktif dari orang tua. Untuk itu, ia mengajak para orang tua untuk saling mendukung pada hal-hal positif. “Utamanya dalam menciptakan keluarga yang baik, sesuai dalam lima pilar keluarga sakinah,” kata Muashomah.


Lima pilar tersebut, yaitu, pertama adalah memahamkan bahwa menikah itu adalah mitsaqon gholizho (janji suci). Artinya, bukan hanya janji kepada sesama manusia atau pasangan tetapi janji kepada Allah.


Kedua, zawaj maksudnya sepasang suami istri itu adalah tim yang saling mendukung. Ketiga, mu'asyarah bil ma'ruf, bahwa sepasang suami istri itu adalah sama-sama berbuat baik satu sama lain.


Keempat adalah musyawarah, dalam keluarga itu mengendapkan musyawarah dalam merancang dan menyelesaikan masalah. Terakhir adalah ‘an-tarodhin, artinya harus sama-sama ridho.


“Dengan begitu akan tercipta keluarga yang yang sehat, bahagia, dan InsyaAllah keturunannya juga akan baik,” tandasnya.


Kediri Raya Terbaru