• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Tapal Kuda

Elemen Perempuan NU Pasuruan Ngaji Pernak-pernik Pernikahan Dini

Elemen Perempuan NU Pasuruan Ngaji Pernak-pernik Pernikahan Dini
Ngaji Pernak-pernik Pernikahan Dini oleh elemen perempuan NU Kabupaten Pasuruan. (Foto: NOJ/ Rahma Salsabila)
Ngaji Pernak-pernik Pernikahan Dini oleh elemen perempuan NU Kabupaten Pasuruan. (Foto: NOJ/ Rahma Salsabila)

Pasuruan, NU Online Jatim
Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU, Fatayat NU, dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Pasuruan kompak bersama-sama menggelar Ngaos Ramadhan, Jum'at (15/04/2022). Kegiatan yang dipusatkan di aula KH Ahmad Djufri Graha PCNU Kabupaten Pasuruan itu bertajuk ‘Pernak-pernik Pernikahan Dini’.


Kegiatan yang diikuti oleh 245 peserta tersebut digelar karena dilatar belakangi oleh banyaknya kasus pernikahan dini yang masih banyak terjadi di Kabupaten Pasuruan. Hal tersebut menjadi atensinya untuk dilakukan pencegahan.


H Akhmad Budiono perwakilan dari Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pasuruan menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terkait kasus tersebut. Ia mengatakan, yang ia lakukan bukan melarang atau pun menggagalkan setiap orang untuk melangsungkan pernikahan.


“Akan tetapi lebih kepada menyampaikan relasi konsep pernikahan agar sakinah, mawaddah, dan warahmah," terangnya.


Menurutnya, selain tingginya angka perceraian, dampak lain dari pernikahan dini adalah kelahiran anak stunting atau kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi. Karena batas usia minimal pernikahan perempuan adalah 19 tahun dan laki-laki 21 tahun.


Sementara data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan batas usia minimal usia pernikahan adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.


"Hal itu karena di usia tersebut tingkat kematangan perempuan baik secara psikologis maupun sosial sudah cukup. Dan untuk menikah sangat perlu adanya pendewasaan usia perkawinan tersebut," jelasnya.


Dirinya berharap, dengan banyaknya upaya pendampingan yang telah dilakukan bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dapat menurunkan risiko-risiko yang membahayakan perempuan dan anak.


"Karena sudah sepantasnya perempuan mendapatkan haknya dengan tepat, tidak dikekang oleh norma-norma di masyarakat yang merugikan," tandasnya.


Tapal Kuda Terbaru