• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Madura

Muslimat NU-KUA Gapura Sumenep Kompak Cegah Pernikahan Dini

Muslimat NU-KUA Gapura Sumenep Kompak Cegah Pernikahan Dini
Sosialisasi UU Perkawinan oleh PAC Muslimat NU Gapura bekerja sama dengan KUA Gapura. (Foto: NOJ/Istimewa)
Sosialisasi UU Perkawinan oleh PAC Muslimat NU Gapura bekerja sama dengan KUA Gapura. (Foto: NOJ/Istimewa)

Sumenep, NU Online Jatim

Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), dari tingkat pusat hingga ranting, turut berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dalam upaya pencegahan pernikahan dini dengan menyosialisasikan UU Perkawinan. Contohnya seperti yang dilakukan oleh Pimpinan Anak Cabang Muslimat NU Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura.

 

Bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Gapura, Muslimat NU setempat menyosialisasikan UU Perkawinan sejak Januari hingga Februari 2022 ini. Dilakukan secara bergilir, sosialisasi yang diinisiasi Bidang Pendidikan Muslimat NU Gapura itu dilaksanakan di 15 Pimpinan Ranting Muslimat NU se-Kecamatan Gapura.  

 

Hisyamudin, Kepala KUA Gapura, menyampaikan bahwa di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebelumnya diatur bahwa usia minimal laki-laki yang akan menikah ialah 19 tahun dan usia minimal perempuan 16 tahun. Aturan soal usia tersebut kini sudah diubah.

 

“Baik pria dan perempuan adalah 19 tahun supaya kedua pasangan benar-benar matang sehingga apabila terjadi masalah dalam keluarga tidak memilih cerai sebagai solusinya," kata Hisyamudin pada Senin (21/02/2022).

 

Dengan sosialiasi ini, dia mengatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang melakukan pernikahan. “Sah secara hukum agama dan sah secara hukum peraturan serta perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.

 

Sementara itu, Nyai Alimah Umar, Ketua PAC Muslimat NU Gapura, mengatakan bahwa terselenggaranya sosialisasi UU Pernikahan dan Pentingnya Legalisasi Pernikahan itu dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan pernikahan serta dampak daripada pernikahan dini.

 

Nyai Hj Muthmainnah, Koordinator Bidang Pendidikan Muslimat NU Gapura, menuturkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dilatarbelakangi adanya hasil survei yang menyebutkan masih banyaknya adanya praktik pernikahan dini dan di bawah tangan di Kecamatan Gapura. “Yang paling dirugikan pasti perempuan,” katanya.   

 

“Adapun tujuan dari pelaksanan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama warga Muslimat NU, terkait legalisasi pernikahan dan apa akibat yang akan ditimbulkan manakala pernikahan tidak dilegalisasi,” ujar Nyai Muthmainnah.


Madura Terbaru