• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Metropolis

Di PWNU Jatim, Pengurus Pusat MES Jelaskan Prinsip Asuransi Syariah

Di PWNU Jatim, Pengurus Pusat MES Jelaskan Prinsip Asuransi Syariah
Pengurus Pusat MES, Muhammad Yusuf Helmy saat Roadshow Asuransi Syariah di Aula Kantor PWNU Jatim, Sabtu (05/08/2023). (Foto: NOJ/ MR)
Pengurus Pusat MES, Muhammad Yusuf Helmy saat Roadshow Asuransi Syariah di Aula Kantor PWNU Jatim, Sabtu (05/08/2023). (Foto: NOJ/ MR)

Surabaya, NU Online Jatim

Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Muhammad Yusuf Helmy mengurai rinci terkait prinsip asuransi syariah merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penegasan disampaikan saat Roadshow Asuransi Syariah di Aula Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Sabtu (05/08/2023).

 

“Prinsip syariah dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa ketentuan hukum haruslah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional,” ujarnya.

 

Ia pun menjelaskan, bahwa dalam surat Al-Hasyr ayat 18, dijelaskan bahwa hidup ini memiliki risiko yang harus dihadapi dan disiapkan. Risiko tersebut tidak seharusnya dihindari, melainkan diantisipasi dengan persiapan yang matang. Risiko dapat dibagi menjadi dua model, yaitu risiko yang ditanggung sendiri dan risiko yang bersama-sama ditanggung.

 

“Ketika ada risiko berarti kita harus antisipasi, karena ajaran agama kita mengatakan bahwa hendaknya setiap jiwa itu mempersiapkan diri dengan apa yang sudah dilakukan untuk menghadapi masa depan,” ujar Yusuf.

 

Dijelaskan, risiko bersama-bersama lebih diunggulkan karena beban menjadi lebih ringan. Menurutnya, ada dua model risiko bersama-sama, yaitu dengan sistem transfer risiko melalui polis asuransi.

 

“Dengan memberi polis asuransi ini ketika kita terkena musibah kita tidak usah repot-repot mengurusnya karena itu sudah tugas polis asuransi,” terangnya.

 

Kedua, yaitu dengan metode risk-sharing, seperti memberi bantuan kepada orang yang terkena musibah. “Risk-sharing ini sering terjadi di kehidupan sehari-hari, seperti ketika ada orang yang meninggal dunia kita memberi uang kemudian kita alokasikan untuk orang yang terkena musibah,” tegasnya.

 

Pria yang juga Corporate Bussiness Karim Consulting Indonesia itu juga mengingatkan pentingnya membelanjakan atau memanfaatkan harta di jalan Allah, seperti sedekah, zakat, infaq, dan wakaf. Hal tersebut agar manusia saling peduli dan memperbanyak amal kebaikan.

 

“Allah SWT menegaskan bahwa tidak cukup hanya berpamer harta di media sosial tanpa beramal dan memberikan manfaat pada sesama. Niat baik harus diwujudkan dengan tindakan yang sesuai dengan prinsip syariah,” tandasnya.

 

Penulis: Larasati


Metropolis Terbaru