• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 30 April 2024

Metropolis

Dua Hari Lagi Tenggat Pelunasan Biaya Haji 1445 H

Dua Hari Lagi Tenggat Pelunasan Biaya Haji 1445 H
Ibadah haji. (Foto: NOJ/NU Online)
Ibadah haji. (Foto: NOJ/NU Online)

Surabaya, NU Online Jatim

Batas waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah reguler tahap I hingga tanggal 23 Februari 2024 mendatang. Awalnya batas waktu pelunasan hingga tanggal 12 Februari 2024, kemudian Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemanag) telah memutuskan untuk memperpanjang Pelunasan Bipih tahap I untuk jamaah 1445 H.


"Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024," kata Jubir Kemenag Anna Hasbie, dalam rilis resmi kemenag, Rabu (14/2/2024).


Anna menerangkan, jumlah kuota haji Indonesia untuk tahun ini awalnya adalah 221.000 jamaah. Namun, Indonesia diberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah, sehingga total kuota menjadi 241.000 jamaah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 213.320 jamaah diperuntukkan bagi haji reguler, sementara 27.680 jamaah lainnya untuk haji khusus.


Anna mendorong para jamaah haji yang telah memenuhi syarat istitha'ah untuk segera membayar biaya haji mereka selama periode perpanjangan pembayaran tahap pertama. Demikian juga bagi jamaah haji yang memiliki hak untuk melunasi biaya haji tahun ini tetapi belum memeriksakan kesehatannya, diharapkan agar segera melakukan pemeriksaan hingga memenuhi syarat istitha'ah dan dapat membayar biaya haji.


Sebelumnya, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah menyetujui biaya haji untuk tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 per jamaah haji reguler. Rincian biaya ini mencakup 60 persen yang harus ditanggung oleh jemaah sendiri dan 40 persen sisanya akan dibayarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana/keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji.
 


Biaya Jamaah Haji Per Embarkasi


Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024, diatur mengenai BPIH dan Bipih per embarkasi. Ketentuan ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).


Berikut ini adalah Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Jamaah Haji:

Embarkasi Aceh: Rp49.995.870,00
Embarkasi Medan: Rp51.145.139,00
Embarkasi Batam: Rp53.833.934,00
Embarkasi Padang: Rp51.739.357,00
Embarkasi Palembang: Rp53.943.134,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334,00
Embarkasi Solo: Rp58.562.008,00
Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334,00
Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444,00
Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105,00
Embarkasi Makassar: Rp60.245.355,00
Embarkasi Lombok: Rp58.630.888,00
Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334,00


Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

Embarkasi Aceh: Rp87.359.984,00
Embarkasi Medan: Rp88.509.253,00
Embarkasi Batam: Rp91.198.048,00
Embarkasi Padang: Rp89.103.471,00
Embarkasi Palembang: Rp91.307.248,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp95.862.448,00
Embarkasi Solo: Rp95.926.122,00
Embarkasi Surabaya: Rp97.890.448,00
Embarkasi Balikpapan: Rp93.874.558,00
Embarkasi Banjarmasin: Rp93.835.219,00
Embarkasi Makassar: Rp97.609.469,00
Embarkasi Lombok: Rp95.995.002,00
Embarkasi Kertajati: Rp95.862.448,00


Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk PHD dan KBIHU ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.


Metropolis Terbaru