• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Metropolis

Hukum Membunuh Nyamuk dalam Pandangan Islam

Hukum Membunuh Nyamuk dalam Pandangan Islam
Ilustrasi nyamuk. (Foto: gooddoctor.co.id)
Ilustrasi nyamuk. (Foto: gooddoctor.co.id)

Surabaya, NU Online Jatim

Nyamuk merupakan hewan kecil yang punya predikat serangga paling berbahaya di bumi membuatnya dijauhi dan ditakuti. Segala cara dilakukan untuk mengusir atau membasminya. Lantas bagaimanakah pandangan Islam mengenai hukum membunuh nyamuk?

 

Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ustadz Alhafiz Kurniawan menyampaikan hadist riwayah Ibnu Majah. Bahwa, Rasulullah Saw bersabda: Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. Barangsiapa yang memberi bahaya maka Allah SWT akan memberikan bahaya terhadapnya, dan barangsiapa yang memberatkan maka Allah SWT akan memberatkannya.

 

Dalam Islam hewan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu hewan yang mengganggu lagi berbahaya, hewan yang tidak berbahaya dan tidak merugikan, serta hewan yang belum ada kejelasan manfaat dan bahayanya.

 

“Nyamuk tergolong sebagai hewan yang mengganggu dan merugikan. Maka, membunuhnya itu dianjurkan di dalam Islam,” ujarnya dalam tayangan di kanal youtube NU Online, ditonton Kamis (10/08/2023).

 

Berbagai cara dilakukan untuk membunuh serangga ini mulai dari menyemprot dengan semprotan anti nyamuk, dipukul menggunakan raket listrik, hingga pembasmian massal nyamuk beserta siklus hidupnya dengan fogging. Pandangan islam mengenai cara-cara membunuh nyamuk berbeda-beda.

 

“Diriwayatkan dari Syaddad bin ‘Aus, ia berkata: saya mendengar dua perkara dari Nabi SAW, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya Allah SWT menetapkan kebaikan dalam segala hal, lalu apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan baik dan apabila kalian menyembelih maka sembelihlah dengan baik,” terangnya menyitir hadits riwayat An-Nasa’i.

 

Berdasarkan hadist di atas cara membunuh nyamuk harus baik tanpa ada unsur penyiksaan. Penggunaan raket listrik bertujuan mempermudah cara pembunuhan nyamuk secara manual agar lebih efisien, maka hukumnya tidak dianggap sebagai penyiksaan.

 

Fogging, semprotan anti nyamuk, dan obat nyamuk bakar berfungsi seperti racun bagi nyamuk. Islam melarang semua jenis penyiksaan kepada makhluk ciptaan Allah SWT bagaimana pun bentuknya.

 

“Sedangkan racun serangga tidak bertujuan untuk penyiksaan, sebab serangga kecil seperti nyamuk akan langsung mati walaupun terkena sedikit,” katanya.

 

Dengan demikian, cara apapun untuk membunuh nyamuk itu diperbolehkan dan dianjurkan. Hal itu bertujuan untuk menjauhkan mudharat bagi kehidupan manusia. “Seperti yang telah diketahui bahwa beberapa nyamuk menyebabkan penyakit-penyakit yang berbahaya,” tandasnya.

 

Penulis: Angta Maulana Firdaus


Metropolis Terbaru