• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 2 Mei 2024

Metropolis

Larangan-larangan Jamaah Haji selama di Tanah Suci

Larangan-larangan Jamaah Haji selama di Tanah Suci
Ilustrasi ibadah haji. (Foto: NU Online)
Ilustrasi ibadah haji. (Foto: NU Online)

Surabaya, NU Online Jatim

Jamaah haji asal Indonesia telah mulai dilakukan pemberangkatan ke Tanah Suci. Selama melakukan Ibadah Haji, ada sejumlah larangan bagi para jamaah, di antaranya soal barang bawaan agar tidak melebihi kapasitas atau barang yang berpotensi timbul resiko selama di Arab Saudi.

 

Konsul Jendral Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono mengimbau para jamaah untuk tidak membawa jimat dalam beragam bentuknya. Saat menunaikan rukun Islam kelima itu, jamaah juga diingatkan untuk tidak membawa peluru atau senjata tajam karena itu juga dilarang.

 

"Jamaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan," pesan Eko Hartono, dilansir dari NU Online pada Selasa (23/05/2023).

 

"Jangan juga membawa peluru. Ada pengalaman WNI bermasalah karena membawa satu peluru," imbuhnya.

 

Menurut Eko, bisa saja satu peluru itu tidak sengaja dibawa. Namun, Saudi sangat ketat dalam aturan ini. "Dia bahkan sempat ditahan sampai tiga bulan," sebutnya.

 

Eko Hartono juga meminta jamaah untuk tidak mengambil gambar atau foto objek-objek yang dilarang. Salah satunya adalah guest house atau istana raja yang ada di dekat Masjidil Haram. Menurutnya, terjadi sejumlah kasus yang dialami jamaah umrah karena memotret area terlarang, termasuk istana raja.

 

"Jamaah juga agar jangan sembarangan membuat konten negatif saat berada di Masjidil Haram lalu diunggah di media sosial. Misal, pengalaman kehilangan sandal padahal lupa meletakkannya lalu dibuat konten video. Ini juga bisa bermasalah," tuturnya.

 

Di samping itu, Eko juga menjelaskan perihal perlindungan bagi jamaah. Konjen RI mengingatkan bahwa Arab Saudi memberlakukan masa cekal 10 tahun. Sehingga, warga yang pernah dideportasi atau dicekal, tidak bisa masuk ke Saudi sebelum melewati masa 10 tahun.

 

"Masa cekal juga berlaku bagi jamaah umrah dan haji. Jamaah perlu diinfo kalau pernah dicekal dan dideportasi, pastikan kejadian itu sudah lebih 10 tahun. Saudi makin ketat," tandasnya.

 

Diketahui, jamaah haji Indonesia akan mulai tiba di Madinah pada 24 Mei 2023. Kloter pertama asal Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) akan menjadi rombongan perdana yang mendarat di Madinah.

 

Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz pukul 6.20 waktu Arab Saudi. Mereka akan menjalani ibadah Arbain (salat wajib berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu) di Madinah sebelum diberangkatkan ke Makkah.


Metropolis Terbaru