Risma Savhira
Kontributor
Umat Islam kini telah memasuki musim Ibadah Haji. Sebagian jamaah haji di beberapa kabupaten/kota di Indonesia telah melakukan pemberangkatan. Dan sebagian lainnya melakukan persiapan-persiapan. Di antara yang perlu disiapkan ialah fisik dan mental.
Dalam ibadah haji dikenal istilah rukun dan wajib haji. Keduanya adalah perkara yang harus dilaksanakan. Tetapi ada perbedaan di antara keduanya. Pada rukun haji, ketika seseorang tidak melaksanakannya, maka hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan pada wajib haji, orang yang tidak melaksanakannya bisa menggantinya dengan membayar dam, sejenis denda.
Menurut Mazhab Syafi’i yang banyak dianut masyarakat Muslim Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Fathul Qaribil Mujib juga kitab fikih Mazhab Syafi’i lain, ada lima hal yang menjadi rukun haji.
1. Ihram, yaitu berniat untuk haji. Sebagaimana dalam shalat niat itu diwajibkan, begitupun niat dalam haji maupun umrah. Perlu diperhatikan pula terkait tempat dan waktu miqat yang akan berkaitan erat dengan wajib haji. Selanjutnya, dianjurkan untuk mandi, memakai wewangian, shalat dua rakaat, dan mengenakan pakaian ihram untuk laki-laki.
2. Wuquf di Bukit Arafah, yang waktunya terentang mulai dari waktu zhuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Jamaah bisa mengambil waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh.
3. Thawaf Ifadhah. Setelah wukuf di Arafah, jamaah haji menuju Masjidil Haram, mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Putaran ini dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad, dan Ka’bah berada di sisi kiri badan jamaah haji. Gampangnya, orang berhaji berputar melawan arah jarum jam.
4. Sa’i dari bukit Shafa dan Marwah, dimulai dari bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di bukit Marwah.
Â
Artikel diambil dari:Â Inilah Rukun-rukun Haji
5. Tahallul, yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.
Kelima rukun tersebut dilaksanakan secara berurutan atau tertib. Oleh karena itu, ketika rukun haji ini tidak terpenuhi, maka orang tersebut wajib mengganti hajinya di tahun-tahun yang berikutnya. Wallahu a’lam.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Singkat: 3 Amalan Meraih Pintu Surga
2
Khutbah Jumat: Ciri Orang Merugi dalam Beragama ala Rasulullah
3
Ustadz Untung, Guru Madrasah dengan Keterbatasan Fisik Terima Penghargaan Tingkat Nasional
4
Menimbang Legalisasi Kasino di Indonesia: Pelajaran dari Negara-Negara Muslim
5
Ning Farida Ulfi Jelaskan Tugas Seorang Istri dalam Pekerjaan Rumah
6
GP Ansor Sidoarjo Dorong Urban Farming dan Kerja Sama Energi untuk Ketahanan Pangan
Terkini
Lihat Semua