Metropolis

LWPNU Jatim dan ATR/BPN Jalin Koordinasi Percepat Sertifikasi 80 Ribu Tanah Wakaf

Ahad, 2 Februari 2025 | 16:00 WIB

LWPNU Jatim dan ATR/BPN Jalin Koordinasi Percepat Sertifikasi 80 Ribu Tanah Wakaf

Ketua LWPNU Jatim, H Shodikun A Karim. (Foto: NOJ/ISt)

Surabaya, NU Online Jatim

Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur dalam upaya mempercepat sertifikasi 80.000 bidang tanah wakaf di lingkungan NU.


Pertemuan ini dilaksanakan secara daring melaui zoom meeting pada Ahad (02/02/2024) yang dihadiri oleh partisipasi aktif dari perwakilan kantor pertanahan kabupaten/kota serta LWPNU dari berbagai daerah di Jawa Timur.


Dalam pertemuan ini, Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Musta’in menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN Jatim atas dukungan dan fasilitasi dalam proses sertifikasi tanah wakaf yang menjadi aset penting bagi NU.


Ia menegaskan bahwa program percepatan ini telah dilakukan beberapa kali, tetapi masih banyak kendala administratif yang harus segera diselesaikan.


"Percepatan ini telah dirancang empat kali di Jatim, dan kami optimis bisa menyelesaikan legalitas tanah wakaf yang hingga kini masih belum tersertifikasi. Tantangan utama yang kita hadapi adalah kelengkapan berkas administrasi yang sering menjadi penghambat," ujarnya.


Sementara itu, Ketua LWPNU Jatim, H Shodikun A Karim berharap, dengan adanya koordinasi yang lebih erat antara LWP PWNU dan ATR/BPN Jatim, proses sertifikasi 80.000 bidang tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi pendidikan serta keagamaan di Jawa Timur.


Senada, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jatim, Asep Heri menegaskan komitmen ATR/BPN Jatim dalam mendukung program sertifikasi tanah wakaf. Ia menyebutkan bahwa wakaf memiliki peran besar dalam membangun peradaban Islam, dan sertifikasi ini akan memperkuat legalitas aset wakaf yang digunakan untuk pondok pesantren, masjid, serta madrasah di lingkungan NU.


"Wakaf bukan hanya sekadar aset, tetapi juga bagian dari keberlangsungan pendidikan dan dakwah Islam. Oleh karena itu, kami akan mempercepat proses sertifikasi ini agar tanah wakaf dapat dikelola secara optimal," jelasnya.


Pertemuan ini menghasilkan komitmen bersama dalam bentuk target penyelesaian sertifikasi tanah wakaf pada 15 Maret 2025. ATR/BPN Jatim juga akan menginovasikan skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai solusi untuk mengatasi hambatan yang selama ini terjadi.