• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Madura

Cari Jalan Keluar, LWPNU Sumenep Lakukan Finalisasi Tanah Wakaf yang Diukur

Cari Jalan Keluar, LWPNU Sumenep Lakukan Finalisasi Tanah Wakaf yang Diukur
Finalisasi tanah wakaf yang sudah diukur. (Foto: NOJ/Firdausi)
Finalisasi tanah wakaf yang sudah diukur. (Foto: NOJ/Firdausi)

Sumenep, NU Online Jatim

Kado 1 Abad NU yakni program sertifikat tanah wakaf gratis yang diluncurkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersendat di beberapa kendala. Salah satunya yang dialami oleh peluhan pemohon di Kecamatan Pragaan belum mendapatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Menyikapi hal itu, Pengurus Cabang (PC) Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Sumenep melakukan finalisasi wakaf yang sudah diukur pada bulan Ramadhan kemarin, Ahad (24/09/2023).

 

Ketua LWPNU Sumenep Saiful Rizal mengatakan, kedatangannya bersama tim ke kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Pragaan ingin mengetahui kendala-kendala di lapangan yang dialami oleh tim lokal. Oleh karenanya, dalam musyawarah ini, kehadiran kepala KUA setempat dihadirkan guna menemukan titik terang agar percepatan sertifikat tanah wakaf bisa diselesaikan.

 

Kendati ada perubahan kepala BPN yang serba cepat, kata dia, kadang membingungkan tim. Namun tidak menyurutkan ghirahnya dalam menyelesaikan program ini. Pasalnya yang menjadi taruhan adalah nama besar NU. Di mana para pemohon berasal dari pengurus NU yang ada di tingkat anak ranting dan ranting.

 

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi yang dikemas dengan Turun ke Bawah (Turba). Bahkan kami menyarankan untuk membentuk LWP di tingkat MWCNU agar bisa menangani wakaf. Karena persoalan wakaf tidak bisa diselesaikan 2 bulan saja, kadang ada yang sampai tahunan mengurus berkas ke BPN,” ucapnya.

 

Ia menegaskan, proses penerbitan AIW tidak semudah yang dibayangkan pemohon. Artinya, berkas yang dikumpulkan menyatakan bahwa tanah tersebut tidak sengketa, melampirkan surat keterangan wakaf, pernyataan dan persetujuan ahli waris serta persyaratan lainnya. Oleh karenanya, ia mengimbau agar tidak menyepelekannya. Jika tidak diurus, khawatir 10 tahun mendatang muncul problem yang menyusahkan generasi penerus.

 

“Setelah AIW terbit, langkah selanjutnya diajukan ke BPN. Tetapi sertifikat tidak semerta-merta terbit, melainkan pemohon harus melengkapi form lagi. Kami sudah berupaya meloby agar tidak mengisi form tersebut. Apalah daya form itu bagian dari aturan. Jika pengisiannya lengkap, maka semakin cepat pula penerbitannya,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, seluruh berkas yang disetorkan ke LWPNU tersimpan rapi di posko khsusus, yakni disimpan rapi di kantor bapak Naghfir selaku pengurus LWPNU dan di kediamannya sendiri. Ia sengaja menaruh di luar kantor LWPNU, kondisi kantor lembaga PCNU dimiliki 2 lembaga. Artinya, ia khawatir berkas penting seperti sertifikat tanah, AIW dan lainnya akan hilang.

 

“Usut demi usut, ternyata form yang diberikan BPN masih dalam tahap pengecekan. Pada intinya, kami tidak bosan bolak-balik ke BPN. Kendati sebagian pemohon tidak melengkapi persyaratan, seperti KTP, KK yang nyangkut di Jakarta,” curahnya.

 

Sementara itu, tim ahli LWPNU Sumenep, Naghfir menegaskan bahwa LWPNU bukan lembaga wacana, tetapi lembaga teknis yang harus aksi mengurus berkas pemohon. Dirinya mengakui bahwa Memorandum of Understanding (MoU) sudah final, hanya saja kepala BPN sering diganti sehingga kebijakan kadang berubah.

 

Dirinya mengakui bahwa yang paling banyak progres pengajuan adalah MWCNU Pragaan, bahkan ada sudah memiliki AIW sebanyak 17. Didukung pula KUA memiliki Satgas usai BPN melakukan sosialisasi. Artinya, Satgas itu memiliki modal membuat AIW dan mengisi berkas-berkas yang belum diisi pemohon.

 

“Kenyataannya, berkas yang disetor ke LWPNU masih mentah. Yang saya inginkan adalah berkas di bawah sudah clear agar saya bisa menggelitik BPN. Mengatasi hal itu, saya berharap MWCNU membentuk LWPNU atau relawan guna mempercepat hal-hal teknis,” harapnya.

 

Benang merah dari problem ini, kata Naghfir, seluruh elemen harus bersinergi. Termasuk MWCNU menyisihkan dana kasnya untuk keperluan ini, seperti membeli materai, foto copy berkas, transportasi, dan lainnya. Ia mengingatkan, Kepala BPN bukan jabatan yang tetap, kadang mudah berubah.

 

“Jika tidak ada lembaganya, mari kita belajar kepada PCNU Sidoarjo dan Banyuwangi yang melibatkan badan otonom untuk membantu percepatan program ini, terutama saat mengurus berkas ke desa, dan sebagainya,” pintanya.

 

Kepala KUA Pragaan Rasidi mengutarakan, problem yang dialaminya adalah berkas yang disetor tidak lengkap. Diceritakan, rencana Satgas ingin menyelesaikan semuanya di BPN. Hanya saja ada persyaratan lagi yang harus dilengkapi. Sehingga pihaknya kewalahan saat mengisi form itu.

 

Problem lainnya adalah salah satu pemohon berkasnya ada di desa. Namun pihak desa juga memiliki tim serupa, sehingga Satgas menyerahkan persoalan ini kepada pihak desa. Kenyataannya, lanjutnya, pihak desa belum memberikan informasi hingga saat ini.

 

Sebagaimana disampaikan saat sosialisasi, kata dia, ia mengajak kepada semua pihak untuk bergandengan tangan. Tidak hanya dipasrahkan sepenuhnya kepada KUA, terutama peran nadzir.

 

“Persoalan AIW yang tak kunjung terbit, kami meminta untuk melengkapi form yang diberikan BPN. Jika ada kesalahan, tinggal diperbaiki,” tandasnya.


Madura Terbaru