• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Metropolis

Mantan Ketua IPNU Jatim Sesalkan Pembotakan Belasan Siswa SMP di Lamongan

Mantan Ketua IPNU Jatim Sesalkan Pembotakan Belasan Siswa SMP di Lamongan
Imam Fadli, Anggota DPRD Lamongan. (Foto: NOJ/detik)
Imam Fadli, Anggota DPRD Lamongan. (Foto: NOJ/detik)

Surabaya, NU Online Jatim
Imam Fadli, mantan Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jatim 2012-2015 angkat bicara soal aksi pembotakan rambut terhadap belasan siswi kelas IX SMPN 1 Sukodadi Lamongan yang dilakukan oleh oknum guru EN pada Rabu (23/08/2023) lalu.

 

EN, guru bahasa inggris di SMPN Sukodadi itu membotaki rambut bagian depan para siswi dengan mesin cukur karena alasan tak pakai ciput saat berjilbab. Padahal, tidak ada aturan sekolah yang mewajibkan para siswi harus mengenakan ciput di SMPN 1 tersebut.

 

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Memang menjadi pendidik itu tidak mudah, profesi yang berbeda dengan lainnya. Sebab bukan hanya mengajar tapi juga harus mendidik,” kata Imam Fadli, Kamis (31/08/2023).

 

Pria yang juga anggota Komisi D DPRD Lamongan itu juga menuturkan bahwa dibutuhkan kecerdasan emosional yang luar biasa dalam mendidik siswa.

 

“Kejadian ini sebagai alarm kepada semua pemangku pendidikan, khususnya lembaga pendidikan, agar dalam memberikan ‘punishment’ kepada siswa tidak sembarangan,” bebernya.

 

Dilansir dari beritajatim.com, Imam Fadli menjelaskan, hak untuk hidup dan berkembang bagi anak ini salah satunya harus diwujudkan dengan setiap anak saat berada di dalam lingkungan satuan pendidikan harus terhindar dari tindak kekerasan fisik maupun psikis.

 

Kekerasan itu sangat berpotensi dilakukan oleh elemen-elemen yang ada di lingkungan satuan pendidikan seperti pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

 

“Aksi pembotakan terhadap belasan siswi di SMPN 1 Sukodadi Lamongan ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan anak dari kekerasan fisik telah berakibat pada kondisi psikis. Padahal, mestinya lingkungan sekolah jadi ruang aman dan nyaman bagi anak untuk mendapat hak pendidikannya,” jelasnya.

 

Tak cukup itu, Imam Fadli juga mengecam aksi pembotakan rambut bagian depan terhadap belasan siswi. Menurutnya, kasus ini justru mencoreng martabat kemanusiaan anak.

 

Bahkan, dia menilai, tindakan EN bisa melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

UU 35/2014 itu disebutkan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

 

“Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada korban kekerasan fisik maupun psikis. Termasuk memberikan sanksi kepada pelaku,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Imam Fadli mendesak kepada Polres Lamongan untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan memastikan keadilan bagi korban. Termasuk kepada Dinas Pendidikan Lamongan agar mengevaluasi lingkungan pendidikan secara menyeluruh.

 

“Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan para korban secara fisik dan psikologis, tapi juga mengancam prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perlindungan anak,” tegasnya.

 

Ia ini berharap kepada seluruh sekolah agar bisa memastikan siswa-siswinya merasa aman dan dihormati dalam lingkungan belajar mereka.

 

“Pendidikan bukan hanya tentang pemberian pengetahuan, tapi juga membentuk karakter dan membangun masyarakat yang lebih baik. Oleh sebab itu, lingkungan pendidikan harus jadi tempat yang aman, mendukung, menghargai dan menjaga peserta didik dari segala bentuk ancaman dan kekerasan,” paparnya.

 

“Kami juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar lebih peduli dan melindungi hak-hak anak. Anak-anak adalah amanah yang harus dijaga bersama. Tindakan melanggar hak anak tidak boleh dibiarkan. Semoga kualitas pendidikan kita semakin hari semakin baik,” pungkasnya.

 

Sekadar diketahui, sebelumnya para orangtua dari belasan siswi SMPN 1 Sukodadi yang dibotaki sempat melakukan aksi protes atas tindakan guru EN. Kemudian pihak sekolah menggelar mediasi antara EN dengan 10 orang tua, pada 24 Agustus 2023.

 

Kini, EN hanya dapat sanksi pembinaan non-job dari Dinas Pendidikan Lamongan. EN ditarik di Dinas dengan status tanpa jabatan dan tidak diperbolehkan mengajar di SMPN 1 Sukodadi hingga waktu yang tidak ditentukan.


Metropolis Terbaru