Masya Allah, Ada 5.198 Pasutri Resmi Bercerai di Surabaya selama 2021
Rabu, 22 Desember 2021 | 16:00 WIB
Nur Faishal
Penulis
Surabaya, NU Online Jatim
Tingkat perceraian di Kota Surabaya, Jawa Timur, masih tinggi, kendati angkanya menurun dibandingkan tahun 2020. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Surabaya, terdapat 5.198 duda dan janda baru yang perkaranya diputus sepanjang tahun 2021.
Samarul Falah, Ketua PA Surabaya, menjelaskan, sepanjang tahun 2021 terdapat 1.667 perkara cerai talak (suami mengajukan cerai) yang masuk dan 4.020 perkara cerai gugat (istri mengajukan gugat cerai). Dari jumlah itu, 1.501 perkara cerai talak sudah diputus dan 3.697 perkara cerai gugat yang diputus.
Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2020. Tahun lalu, lanjut Samarul, total jumlah perkara yang masuk di PA Surabaya sebanyak 1.965 cerai talak dan 4.256 cerai gugat. Dari jumlah itu, hakim memutus 1.641 perkara cerai talak dan 3.688 cerai gugat.
Ia menjelaskan, baik pemohon cerai talak maupun cerai gugat didominasi usia produktif, antara 20-30 tahun. "Untuk pria, (didominasi) usia 25 sampai 40-an, kalau perempuan usia 20 sampai 30," katanya kepada wartawan pada Rabu, 22 Desember 2021.
Ada beberapa faktor perceraian diajukan oleh pasutri di Surabaya. Mulai dari mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), judi, hingga poligami.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 3 Nilai Utama dalam Memaknai Hari Kemerdekaan
2
Khutbah Jumat: Melaksanakan 3 Amal Baik di Momen Rebo Wekasan
3
Kado Kemerdekaan, Umaha Luncurkan Mesin CNC Nusantara Karya Anak Bangsa
4
Karnaval Kemerdekaan: Antara Hiburan dan Etika
5
HUT ke-80 RI, PCNU Nganjuk Serukan Nahdliyin Kibarkan Bendera dan Tahlil untuk Pahlawan
6
LPBINU Pasuruan Gelar Rakor untuk Perkuat Kelembagaan di MWCNU
Terkini
Lihat Semua