• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

NU Jatim Keluarkan Panduan Ibadah Idul Adha saat PPKM Darurat

NU Jatim Keluarkan Panduan Ibadah Idul Adha saat PPKM Darurat
SE PWNU Jatim. (Foto: NOJ/PWNU Jatim)
SE PWNU Jatim. (Foto: NOJ/PWNU Jatim)

Surabaya, NU Online Jatim

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 982/PW/A-II/L/II/2021 tentang Panduan Shalat Idul Adha 1442 H beserta Rangakaiannya dan Shalat Jumat di Masa PPKM Darurat.

 

SE tersebut mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, perkembangan terakhir bahwa PPKM Darurat mulai 3-20 Juni 2021 wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Kedua, SE Gubernur Jawa Timur nomor 451/14901/012.I/2021 PPKM Covid-19 di Tempat Ibadah dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Jawa Timur yang merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerinah daerah dalam menjaga keselamatan masyarakat. Ketiga, Shalat Idul Adha 1442 H dan berbagai rangkaiannya yang jatuh pada 20 Juli 2021 yang notabene berada di masa PPKM Darurat dikhawatirkan akan menyulitkan penyelenggaraan. Keempat, Shalat Jumat pada PPKM Darurat yang pelaksanaannya masih dipahami berbeda-beda oleh sebagian masyarakat.

 

SE yang ditanda tangani KH Anwar Manshur Rais Syuriyah PWNU Jatim, KH Safrudin Syarif Katib Syuriyah PWNU Jatim, KH Marzuqi Mustamar Ketua PWNU Jatim, dan Prof Akh Muzakki Sekretaris PWNU Jatim itu secara lengkap sebagai berikut:

 

  1. Shalat Idul Adha
  1. Melaksanakan shalat Idul Adha dengan berjamaah dan khutbah sesudah semuanya hukumnya sunnah, berbeda dengan shalat Jumat yang kesemua hukumnya wajib.

 

  1. Menjaga dan berikhtiar agar tetap sehat, baik untuk dirinya maupun orang lain adalah wajib hukumnya. Jika kerumunan diduga kuat oleh para ahli menjadi salah satu sebab terjadinya penyebaran Covid-19, maka penyelenggaraan ibadah shalat Idul Adha 1442 H dan rangkaiannya wajib menghindari konsentrasi jamaah dalam jumlah yang berpotensi menimbulkan penyebaran serta sekaligus juga mematuhi prosedur kehati-hatian menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah, sebagaimana berikut:

 

 

  1. Penyelenggaraan shalat Idul Adha dan rangkaiannya harus didasarkan atas kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Covid-19 dan tokoh agama panutan masyarakat, mulai dari kaitannya dengan jumlah jamaah dan tempatnya, durasi waktunya, pelaksanaan berjamaahnya dengan keluarga inti di rumah masing-masing, bahkan sampai kemungkinan terendah yaitu shalat sendirian/tidak berjamaah di rumah.

 

  1. Untuk khutbah shalat Idul Adha dengan berjamaah jika memungkinkan hendaknya tetap dilakukan guna mendapatkan kesunnahan.

 

  1. Memaksakan penyelenggaraan shalat Idul Adha dalam jumlah yang berpotensi terjadinya penularan/penyebaran Covid-19, apalagi menyelisihi kesepakatan hasil koordinasi sebagaimana di atas adalah haram hukumnya.

 

  1. Ibadah Kurban
  1. Substansi ibadah kurban adalah menyembelih ternak kurban dan membagikannya kepada mustahiq (fakir/miskin) walaupun tidak seluruhnya dibagikan, kecuali kurban yang dinadzarkan. Cara yang demikian itu sudah sah, walaupun dilakukan sendiri oleh pengurban atau tanpa lewat panitia.

 

  1. Jika penyelenggaraan ibadah kurban dilakukan oleh panitia yang umumnya berada di Kawasan masjid, maka panitia kurban di masjid juga wajib menghindari kerumunan warga dengan tetap mentaati protokol kesehatan dengan benar.

 

  1. Jika diperlukan untuk menghindari potensi kerumunan, penyembelihan ternak kurban dapat dilakukan dalam beberapa hari dalam hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, dan semua itu tetap diperbolehkan dan sah.

 

  1. Shalat Jumat
  1. Bahwa mengingat shalat Jumat hukumnya wajib, maka pelaksanaannya secara berjamaah dan keberadaan khutbahnya juga wajib.

 

  1. Namun dalam masa genting seperti sekarang ini, selain tetap wajib menjalankan protokol kesehatan dengan benar, umat Islam juga dapat melaksanakan shalat Jumat dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

 

  1. Shalat Jumat dapat dilakukan dengan berpedoman pada pendapat ulama yang memperbolehkan jumlah jamaah kurang dari 40 orang laki-laki (bisa 12 orang laki-laki, 4 orang laki-laki, atau 3 orang laki-laki) dan juga dapat diselenggarakan di tempat mana saja di beberapa opsi lokasi (ta’addud al-jum’ah) asalkan terjamin aman dari potensi ancaman penyebaran Covid-19, seperti balai RT/RW, halaman rumah atau pun di dalam rumah bersama keluarga terdekat. Pasalnya, masjid dalam kaitannya dengan penunaian kewajiban shalat Jumat bukanlah sebagai syarat atau pun rukun.

 

  1. Selama masih mampu melaksanakan shalat Jumah, maka umat islam tidak boleh meninggalkannya melainkan berkewajiban melaksanakannya dengan benar mengikuti ulama fiqh yang otoritatif (mu’tabar), dan bukan asal shalat Jumah begitu saja seperti shalat Jumah online dan shalat Jumah bergelombang di satu tempat dengan bergantian.

 

  1. Apabila masa pandemi sudah dinyatakan berakhir dan aman, maka umat Islam wajib melaksanakan shalat Jumah seperti sedia kala, yaitu di satu tempat (masjid) bersama seluruh warga dalam satu wilayah yang sama.


Metropolis Terbaru