• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 30 April 2024

Metropolis

Pemerintah Keluarkan Edaran ASN Boleh WFH pada 16-17 April, Ini Aturannya

Pemerintah Keluarkan Edaran ASN Boleh WFH pada 16-17 April, Ini Aturannya
ASN dapat kesempatan WFH pada 16-17 April 2024. (Foto: pikiran-rakyat.com)
ASN dapat kesempatan WFH pada 16-17 April 2024. (Foto: pikiran-rakyat.com)

Surabaya, NU Online Jatim

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran tentang kesempatan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 01 Tahun 2024 ini berlaku di instansi tertentu pada 16-17 April 2024.

 

Abdullah Azwar Anas menuturkan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari manajemen arus balik Lebaran 1445 Hijriyah. Di antaranya untuk mengurangi penumpukan kendaraan saat arus balik Lebaran.

 

"Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing selama arus balik," kata Azwar Anas, dalam keterangan tertulis diterima pada Ahad (14/04/2024).

 

Selama periode tersebut, kebijakan WFH dikombinasikan dengan bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Tidak semua instansi dapat menerapkan kebijakan ini, bahkan instansi yang diperbolehkan memberlakukan WFH pun dibatasi.

 

Aturan WFH
Pemerintah menyebutkan akan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Sebab itu, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen. Sementara instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa menjalankan WFH maksimal sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai.

 

Edaran ini turut mencontohkan instansi yang dapat melakukan WFH dan diharuskan menjalankan WFO. Instansi yang masih harus melakukan WFO adalah yang berkaitan dengan masyarakat. Seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi.

 

Selain itu, sektor logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar juga harus WFO pada 16-17 April 2024. Pemerintah menegaskan bahwa untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi. Dia menginginkan kinerja pelayanan publik selalu siaga dalam segala situasi.

 

Sementara instansi yang bisa menerapkan WFH sebanyak 50 persen terdiri dari bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. Hal ini karena berkaitan dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan.

 

“WFH maksimal 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” tutur Azwar Anas.

 

Keputusan ini juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memantau pemantauan dan mengawasi pemenuhan, pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Selain itu, seluruh instansi pemerintah perlu membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur lebaran.

 

“Jangan sampai libur lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” pungkas Azwar ​​​​​​​Anas.


Metropolis Terbaru