PMII Jatim Duga Adanya Indikasi Mafia Perizinan HGB di Laut Timur Surabaya
Kamis, 23 Januari 2025 | 21:00 WIB
Yulia Novita Hanum
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Sebanyak tiga Hak Guna Bangunan (HGB) yang terletak di atas laut di kawasan Eco Wisata Mangrove, Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, mengundang perhatian publik. Dua HGB dimiliki oleh PT Surya Inti Permata seluas 285,16 hektar dan satu HGB milik PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektar. HGB tersebut diketahui terbit pada 1996 dan akan berakhir tahun 2026.
Temuan ini menuai sorotan tajam karena dianggap bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, baik di tingkat daerah maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Di antara sorotan itu datang dari Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur.
Ketua PKC PMII Jatim, Baijuri, mengatakan bahwa adanya penerbitan HGB di kawasan yang semestinya dilindungi ini sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, kebijakan pemerintah yang mengeluarkan izin HGB di wilayah yang sudah jelas diatur dalam Perda RTRW dan putusan MK menunjukkan adanya ketidakcermatan dalam penerbitan izin serta lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan pelestarian lingkungan.
“Ini menjadi sangat aneh ketika pemerintah justru menerbitkan izin HGB di kawasan yang bertentangan dengan aturan yang ada. Wilayah ini jelas-jelas dilindungi untuk konservasi mangrove dan perikanan, namun justru diberikan hak untuk dibangun oleh pihak swasta. Kami sangat menyesalkan hal ini,” ujar Baijuri.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur, kawasan Eco Wisata Mangrove di Desa Segorotambak termasuk dalam zona perikanan, yang seharusnya tidak dipergunakan untuk kepentingan komersial atau pembangunan yang merusak ekosistem.
Selain itu, temuan HGB ini juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2023 yang secara jelas menetapkan bahwa wilayah tersebut harus diprioritaskan untuk konservasi mangrove, perikanan, dan ekonomi maritim.
Lebih lanjut, Baijuri menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengevaluasi dan membatalkan HGB yang terbit di kawasan tersebut. Ia mengingatkan agar langkah-langkah yang diambil tidak hanya sebatas administratif, melainkan juga memeriksa kemungkinan adanya pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia perizinan.
Untuk itu dirinya juga meminta langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki kemungkinan adanya praktif mafia perizinan. "Kami juga mendesak agar kapolda Jatim segera bergerak dan mengusut tuntas secara cepat terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hukum,” tuturnya.
Ia menyebutkan, jika hal itu dibiarkan begitu saja dikhawatirkan seperti halnya kasus di Tangerang bakal terjadi. Jika ada mafia perizinan yang terlibat dalam proses ini, ia mengaku tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan terus mendesak agar pemerintah bertindak tegas dan transparan dalam menangani masalah ini.
“Kami khawatir, jika dibiarkan, kerusakan lingkungan dan abrasi yang semakin parah akan merugikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan,” tegas Baijuri.
Diketahui, saat ini kawasan Eco Wisata Mangrove di Desa Segorotambak memang tengah menghadapi ancaman abrasi yang signifikan, yang dapat mengancam kelangsungan hidup ekosistem mangrove dan juga mengganggu sektor perikanan lokal.
“Kami mendesak agar pemerintah segera melakukan peninjauan ulang terhadap status HGB yang ada dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil mendukung pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Abdur Rachmad
Terpopuler
1
Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun dalam Kitab Kanzun Najah was Surur
2
Anjuran Minum Susu Putih di 1 Muharram, Ini Doa dan Maknanya
3
Khutbah Jumat: 2 Amalan yang Sangat Dianjurkan di Bulan Muharram
4
Memasuki Bulan Muharram, Ini 12 Amalan yang Hendaknya Dilaksanakan
5
Dalil dan Keutamaan Membaca Doa Akhir dan Awal Tahun
6
Khutbah Jumat: Menjadikan Muharram Pemacu Ibadah dan Laku Baik
Terkini
Lihat Semua