• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Metropolis

Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 secara Berjenjang Digelar Mulai Hari Ini

Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 secara Berjenjang Digelar Mulai Hari Ini
Pemilu 2024. (Foto: NOJ/cnbc)
Pemilu 2024. (Foto: NOJ/cnbc)

Surabaya, NU Online Jatim
Proses pemungutan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilakukan pada pukul 7.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. Lalu proses penghitungan suara dimulai dari pukul 13.00 waktu setempat. Setelah itu, proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang mulai Kamis (15/02/2024).  


"Pasca hari dan tanggal pemungutan suara atau pasca hari ini, mulai tanggal 15 Februari 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan mulai melakukan proses rekapitulasi," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik pada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/02/2024)


Ia menjelaskan, rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan pada akhirnya akan dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI


Idham menambahkan, penghitungan perolehan hasil pemilu menurut UU dilakukan melalui proses rekapitulasi secara berjenjang sebagaimana yang pernah dilakukan pada Pemilu serentak 2019 lalu.


"Hasil resmi perolehan suara di pemilu itu dilakukan lewat mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," jelasnya.


Lebih lanjut ia menegaskan, meskipun quick count atau proses hitung cepat menggunakan metodologi ilmiah dan menggunakan metodologi statistik, tetapi UU Pemilu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari PPK sampai dengan KPU RI.


"Oleh karena itu secara resmi, mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan PPK sudah mulai dilakukan rekapitulasi tanggal 15 Februari 2024," imbauannya.


Idham menerangkan bahwa UU Pemilu memerintahkan kepada KPU harus sudah menetapkan hasil perolehan suara pemilu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.


"Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara sah yang resmi versi KPU, itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang. Mudah-mudahan proses ini berjalan lancar, dan kami yakin akan berjalan lancar proses rekapitulasi," ujarnya.


Ia pun mengajak publik untuk menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang.


"Semua pihak harus mematuhi UU Pemilu dan UU pemilu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS," pungkasnya.


Metropolis Terbaru