Makkah, NU Online
Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan fatwa haram perihal hukum ibadah haji yang dilaksanakan oleh jamaah yang tidak memiliki visa haji. Sedangkan Kerajaan Arab Saudi (KSA) telah membuat regulasi yang mengharuskan jamaah yang ingin berhaji untuk memiliki visa haji.
Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta dalam fatwanya mewajibkan jamaah untuk menaati aturan dan ketetapan pelaksanaan ibadah haji dengan menggunakan visa haji yang ditetapkan oleh KSA.
Dalam putusan Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta, kewajiban taat pada aturan dan regulasi yang berlaku baik di Saudi maupun di Indonesia didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga kesepakatan dan hubungan bilateral kedua negara perihal penyelenggaraan ibadah haji.
Putusan Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta didasarkan pada pertimbangan mudharat yang potensial menimpa jamaah haji, yaitu kerumunan lautan manusia yang tidak terkendali dan desakan yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
Kewajiban taat pada peraturan terkait penyelenggaraan ibadah haji dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan haji yang maksimal kepada jamaah haji reguler yang difasilitasi oleh Kemenag RI dan jamaah haji khusus yang diselenggarakan oleh pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta mengharamkan cara masuk ke Arab Saudi dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji tanpa prosedur formal. Fatwa ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan regulasi KSA, UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), Pasal 18 UU PIHU, dan pertimbangkan kemaslahatan penyelenggaraan ibadah haji di lapangan.
āHukum masuk ke negara Arab Saudi dengan cara yang tidak prosedural (ilegal) adalah haram baik bertujuan ibadah, ziarah, bisnis dan atau yang lainnya,ā tulis keputusan Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Hukum Ibadah Haji Menggunakan Visa Non-Haji.
Adapun ibadah haji dengan penggunaan visa non-haji, dalam putusan Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta, tetap sah secara syarāi jika individu tersebut telah memenuhi ketentuan syariat yang meliputi syarat, rukun, wajib, dan juga larangan haji.
Putusan Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta ditetapkan pada 15 Dzulqaidah 1445 H/23 Mei 2024 M yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta Habib Ahmad Mujtaba bin Shahab dan Sekretaris Bidang Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta KH Marhadi Muhayar.
Terpopuler
1
Niat dan Keutamaan Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah
2
Panduan Praktis Ibadah Kurban: Pengertian, Hukum dan Ketentuannya
3
Konfercab XX, Siti Julaikha Terpilih Ketua IPPNU Kabupaten PasuruanĀ 2025-2027
4
Tingkatkan Kualitas Guru, Pergunu Sidoarjo Gelar Pelatihan Super Teacher 5.0
5
Tim Futsal SMP Nuris Jember Juara 1 Porseni Jember, Pemain Jadi Top Skor
6
Lawan Radikalisme, ISNU di Tulungagung Bedah Buku Pendidikan Islam Moderat
Terkini
Lihat Semua